Hal yang perlu diketahui konsumen bahwa ada 2 kategori produk asuransi yang biasanya dijual oleh perusahaan asuransi, yaitu:
1. Produk asuransi standar atau konvensional merupakan produk asuransi kendaraan bermotor yang dijual oleh semua perusahaan asuransi umum dengan mengikuti aturan atau ketentuan yang telah dikeluarkan oleh badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jaminan yang diberikan bersifat standar.
2. Produk asuransi paket merupakan produk asuransi kendaraan bermotor yang dibuat oleh perusahaan asuransi secara khusus dengan menambahkan fitur, fasilitas ataupun manfaat yang diperluas dari jaminan asuransi standar dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan memberikan perbedaan dengan produk asuransi dari perusahaan lainnya. Seperti yang telah dicontohkan di atas, paket produk asuransi tersebut akan diberikan nama produk tersendiri agar mudah dikenali dan diingat oleh konsumen.
Intinya yang membedakan 2 kategori produk tersebut di atas adalah luas jaminan yang diberikan dan tentunya semakin luas jaminan yang diberikan, maka nilai premi asuransi pada umumnya akan semakin besar.
Kondisi pertanggungan polis asuransi di Indonesia dibuat standar, sehingga masing-masing perusahaan asuransi akan menggunakan wording polis yang sama yang telah distandarisasi oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yaitu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Pada dasarnya jaminan dalam asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Jaminan Comprehensive atau Gabungan atau All Risk.
Kata All Risk ini yang paling sering didengar, padahal istilah ini kurang tepat dikarenakan belum tentu semua risiko dijamin.
Comprehensive menjamin antara lain kerugian/kerusakan kendaraan bermotor akibat dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat, kebakaran dan pencurian termasuk pencurian yang diikuti dengan kekerasan.
2. Jaminan TLO (Total Loss Only)
TLO menjamin terhadap kehilangan karena pencurian atau kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin dalam polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga pasar kendaraan.
Ketika konsumen memilih jaminan dari 2 (dua) jaminan dasar tersebut di atas, polis asuransi kendaraan bermotor dapat diperluas lagi dengan jaminan atau manfaat sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH) atau Third Party Liability (TPL) memberikan jaminan terhadap tuntutan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, baik itu kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan ataupun kematian
2. Banjir termasuk angin topan, badai, hujan es dan tanah longsor
3. Gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
4. Huru hara dan kerusuhan (strike, riot and civil commotion - SRCC)
5. Terorisme dan sabotase
6. Kecelakaan diri pengemudi (personal accident for driver)
7. Kecelakaan diri penumpang (personal accident for passenger)
8. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang (passenger legal liability)
9. Mobil pengganti (car replacement)
10. Biaya Taksi atau biaya transportasi
11. Biaya Ambulan
12. Biaya derek
13. Bengkel resmi (authorized workshop)
14. Pencurian oleh sopir (Theft by driver)
15. Kehilangan kunci kendaraan
16. Santunan biaya klaim
17. New for Old, penggantian sebesar nilai pertanggungan jika terjadi kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan yang usianya maksimal 6 bulan.
18. Road side assistance, fasilitas bantuan dalam keadaan darurat di lokasi, seperti masalah battery/accu, kendaraan mogok akibat kehabisan bahan bakar, gangguan pada electrical, engine, rem dan sebagainya
19. dan seterusnya masih ada lagi jaminan perluasan atau manfaat tambahan yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi.
Pilihan perluasan jaminan yang diinginkan tersebut akan disertai dengan adanya tambahan premi.
Oleh karena itu, konsumen sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran (budget) yang telah disediakan dalam memilih produk asuransi kendaraan bermotor tersebut.