UNTUK RATE TARIF PREMI TERBARU 1 APRIL 2017 silakan klik http://cekasuransi.blogspot.co.id/2017/02/rate-tarif-premi-asuransi-kendaraan.html
Sebelumnya telah dibahas mengenai kategori jaminan dalam asuransi kendaraan bermotor. Setiap jaminan yang diberikan dalam asuransi kendaraan bermotor tersebut, ada harga yang harus dibayar, biasanya disebut premi asuransi. Semakin luas jaminannya, maka semakin besar nilai premi yang dibayar.
Berikutnya akan dijelaskan mengenai tarif atau rate premi asuransi kendaraan bermotor, sehingga dapat diketahui cara atau mekanisme dalam penentuan premi asuransi kendaraan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran dalam membeli produk asuransi kendaraan bermotor.
Sejak tahun 2013, penentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada tanggal 30 Juni 2015 dikeluarkan lagi ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015.
Penerapan tarif premi asuransi kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tarif Premi atau Kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian sebagai berikut:
a. WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya;
b. WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; dan
c. WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2.
2. Tarif Premi dibagi berdasarkan jaminan pertanggungan Comprehensive, Total Loss Only dan perluasan jaminan
3. Tarif Premi dibagi berdasarkan kategori jenis kendaraan non bus dan non truk, kendaraan bus, truk dan pickup dan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
4. Tarif Premi dibagi berdasarkan kategori uang pertanggungan atau harga kendaraan yang diasuransikan.
5. Tarif Premi diberikan ketentuan batas bawah (minimal) dan batas atas (maksimal).
6. Ketentuan Risiko Sendiri (Deductible) untuk jaminan dasar minimum sebesar Rp300.000,00 setiap kejadian, kecuali untuk kendaraan roda dua sebesar Rp150.000,00. Sedangkan untuk jaminan perluasan banjir, gempa bumi, kerusuhan huru hara dan terorisme sabotase sebesar 10% dari nilai klaim, minimum Rp500.000,00 setiap kejadian.
7. Besaran Premi serta syarat dan ketentuan (terms & conditions) untuk kendaraan yang memiliki profil khusus dengan portfolio dengan risiko yang lebih tinggi seperti kendaraan truk tangki, taksi, kendaraan dengan penggunaan komersial dan sejenisnya dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional underwriter.
Berikut daftar tarif premi asuransi dasar dan perluasannya:
Sedangkan untuk tarif premi jaminan perluasan lainnya seperti mobil pengganti, biaya taksi, bengkel resmi, pencurian oleh sopir dan lainnya, ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi.