01 02 09 44

September 20, 2015

Cek Hal-Hal Penting dalam Asuransi Pengangkutan Alat Berat (Marine Cargo)

Dua minggu lalu saya bertemu dengan 2 orang klien berbeda yang bisnisnya bergerak di bidang alat berat. Banyak hal yang menarik dari diskusi saya dengan mereka yang semuanya memperkaya pengetahuan saya mengenai resiko khusus pengangkutan alat berat dan beberapa hal-hal penting untuk diketahui oleh rekan-rekan saya terutama yang bergerak di bidang yang sama seperti distributor alat berat/truck atau rekan-rekan forwarder, leasing, bank serta rental alat berat dan truck.

Berikut ini beberapa hal kritis yang perlu menjadi perhatian agar mendapatkan jaminan asuransi marine cargo yang maksimal.
  1. Jadwal Keberangkatan
    Beberapa kali kami mendapat permintaan asuransi pengiriman alat berat hanya beberapa jam saja sebelum keberangkatan dan tak jarang pula kami mendapatkan permintaan pada saat hari libur bahkan permintaan asuransi datang setelah kapal berangkat.
    Dengan waktu yang sempit seperti ini agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal apalagi kalau nilai barangnya cukup tinggi dan diangkut dengan kapal yang kondisi kurang baik misalnya kapal sudah terlalu tua, tidak mempunyai sertifikat klasifikasi ataupun kondisi lain-lain yang kurang baik.
    Untuk menghindari hal seperti itu beritahukanlah agen/broker anda mengenai jadwal keberangkatan sedini mungkin agar bisa mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal ataupun kalau kondisinya agak sulit masih ada waktu untuk mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan asuransi lain. Di samping itu pemberitahuan lebih awal akan memperluas jaminan mulai berangkat dari gudang tempat barang disimpan.

    1. Pemilihan Kapal
    Kalau memungkinkan, usahakan untuk memilih kapal dengan kondisi yang bagus misalnya usia kapal yang relatif masih muda di bawah usia 15 tahun, ukuran tonase minimal 200 GRT serta dalam kondisi laik laut dan mempunyai seritifikat Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI.
    Khusus untuk pengangkutan alat berat biasanya menggunkan jenis kapal Tongkang (barge) dan Kapal Tunda (Tug Boat) serta kapal jenis Landing Craft Tank (LCT), namun kadang-kadang juga bisa menggunakan kapal regular dari jenis ro-ro untuk rute-rute ke Surabaya, Samarinda atau Balikpapan.
    Kondisi kapal sangat menentukan di dalam mendapatkan jaminan asuransi karena banyak perusahaan asuransi hanya bisa memberi jaminan kalau kapalnya di bawah usia 15 tahun dan kapal harus mempunyai sertifikat BKI minimal. Kenyataannya banyak kapal yang digunakan untuk angkutan alat berat dan truck yang usianya di atas 15 tahun serta kapal yang tidak mempunyai sertifikat BKI atau disebut juga sebagai kapal non class. Kalau keadaanya sudah seperti ini maka agak sulit untuk mendapatkan jaminan asuransi kalaupun bisa hanya dengan kondisi yang sangat terbatas misalnya kondisi Total Loss Only atau TLO saja.

    1. Pre Shipment Survey by Independent Marine Surveyor (IMS)
    Banyak perusahaan asuransi yang mensyaratkan untuk setiap pemberangkatan kapal terlebih dahulu harus dilakukan survey oleh perusahaan survey seperti Sucofindo, Karsurin dan lain-lain untuk memastikan bahwa barang-barang ditempatkan dan diikat sesuai dengan standard yang baik. Bagi klien, permintaan ini tidak mudah untuk dipenuhi karena terbatasnya waktu dan adanya tambahan biaya. Di samping itu tidak semua pemilik kapal mau pengikuti rekomendasi dari IMS terutama untuk pembuatan lashing karena akan merusak rangka kapal.
    Untuk mengatasi kondisi seperti ini dapat dilakukan dengan mencari perusahaan asuransi yang tidak mensyaratkan adanya IMS atau kalau masih tetap perlu IMS tapi dengan batas nilai pertanggungan misalnya baru akan diperlukan IMS jika nilai pertanggungan di atas US$ 250,000 untuk sekali pengiriman dan untuk nilai sisanya dijaminkan ke perusahaan asuransi yang lain. 

    1. Luas Jaminan Asuransi
    Ada empat pilihan jaminan asuransi untuk pengangkutan Alat Berat dan truck, jaminan yang paling luas adalah kondisi Institute Cargo Clause A atau dikenal dengan nama ICC”A”. Jaminan ini hampir sama dengan pengertian jaminan “All Risks” di dalam asuransi biasa. Jaminan ini hanya bisa diberikan jika unit diangkut dengan menggunakan kapal cargo seperti Ocean Going Vessel, kapal Ro Ro seperti KM Ganda Dewata, kapal Ferry dan sejenisnya.
    Meskipun jaminan asuransinya “All Risks” tapi tidak semua kerusakan dan kehilangan diganti. Ada pengecualian khusus antara lain:
    • Scratching, denting and bending atau baret, penyok dan bengkok. Karena alat berat/truck diangkut tidak menggunakan container maka unit sangat mungkin mengalami lecet, penyok serta bengkok pada bagian-bagian tertentu selama masa pengangkutan dan kejadian ini sangat sering terjadi. Oleh karena itu pihak asuransi mengecualikan kerusakan seperti ini. Banyak klien baru yang tidak paham mengenai hal ini sehingga ketika perusahaan asuransi menolak penggantian karena kejadian ini mereka kecewa.
    • Contamination and discolorisation atau berubah warna dan kontaminasi. Bisa saja selama dalam perjalanan terkena air laut atau terkena udara sehingga menyebabkan perubahaan warna pada unit. Kerugian ini tidak bisa diganti oleh asuransi.
    • Resiko Sendiri atau Deductible. Setiap polis asuransi mempunyai resiko sendiri yang tujuannya antara lain adalah agar tidak semua kerusakan diklaim ke asuransi karena nilainya yang relatif kecil. Selain itu deductible juga bertujuan untuk mendidik tertanggung bahwa untuk setiap kejadian mereka juga ikut bertanggung jawab walau nilainya relatif kecil di banding dengan yang diganti oleh asuransi.
    Untuk pengangkutan dengan menggunakan jenis kapal LCT maka jaminan asuransi maksimal rata-rata yang bisa diberikan adalah dengan kondisi Institute Cargo Clause B atau ICC ”B”.
    Sedangkan pengangukutan dengan menggunakan Tug Boat atau Tongkang dan Kapal Tunda batas jaminannya adalah ICC”C”.

    Berikut ini kami sampaikan perbedaan luas jaminan antara ICC “B” dan ICC “C”:

    ICC “B”
    ICC “C”
    Fire and explosion
    Fire and explosion
    Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized
    Vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized
    Overturning or derailment of land conveyance
    Overturning or derailment of land conveyance
    Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water
    Collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water
    Discharge of cargo at a port of stress
    Discharge of cargo at a port of stress
    Earthquake volcanic eruption or lightning
    Not covered
    General average
    General average
    Jettison and washing overboard
    Jettison and washing overboard
    Entry of sea lake or river water into vessel craft hold conveyance container liftvan or place of storage
    Not covered
    Total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading on to or unloading from vessel of craft
    Only can cover Loading and Unloading with special extension

    Perbedaan utama antara jaminan asuransi ICC “B” dan ICC “C” adalah tidak dijaminanya resiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta kerusakan akibat kemasukkan air laut. Disamping itu ICC juga tidak mengganti kerugian kehilangan total dari paket atau jatuh dari atas kapal. Sedangkan untuk kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada saat bongkar-muat masih bisa dijamin di dalam ICC”C” dengan menambah klausula Loading and Unloading dan dengan penambahan premi.

    Penulis: Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB
    Sumber: http://asuransioto.blogspot.co.id/2008/03/point-pointing-dari-asuransi-alat-berat.html