01 02 09 44

September 20, 2015

Cek point penting dalam risiko asuransi alat berat


Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi Indonesia terutama di sektor industri primer seperti di bidang perkebunan, pertanian, pertambangan serta di bidang konstruksi maka permintaan untuk alat berat setiap tahun semakin meningkat.
Sama dengan sebutannya, resiko yang dihadapinya juga berat, sehingga jika terjadi kecelakaan maka akibat dan nilai kerugian yang ditimbulkan juga sangat besar.

Untuk itu diperlukan manajemen resiko yang baik dan program asuransi yang berkualitas agar terhindar dari kerugian yang besar.
Tulisan ini ditujukan kepada rekan-rekan yang mempunyai kegiatan bisnis di bidang alat berat seperti pemilik, operator, kontraktor, rental, distributor, bank, leasing dan lain-lain sebagainya, berikut ini catatan dan rekomendasi kami mengenai hal-hal kritis dan penting di dalam asuransi alat berat agar dapat menjadi acuan di dalam menangani persoalan-persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Occupation/Kegunaan

Jenis kegiatan usaha sangat menentukan jaminan asuransi. Pada umumnya hampir semua jenis kegiatan yang lazim dilakukan dengan menggunakan alat berat bisa di asuransikan misalnya untuk pekerjaan perkebunan, pertanian, pertambangan baik untuk tambang batubara, emas, nikel, bijih besi, bauxite, timah dan lain-lain. Salah satu kegiatan tambang yang tidak bisa dijamin oleh sebagian besar perusahaan asuransi adalah kegiatan tambang di bawah tanah. Selain itu untuk kegiatan logging atau penebangan hutan banyak perusahaan asuransi yang tidak mau menanggung tapi beberapa perusahaan bisa tapi dengan adanya persyaratan tambahan seperti resiko sendiri (own risk) dan juga tariff premi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu perlu diperhatikan pada saat permintaan asuransi diajukan informasi mengenai kegunaan alat harus disampaikan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. Jika jenis kegiatan yang sesunggunya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi, pihak asuransi bisa menolak penggantian klaim jika terjadi.

Risk Location/Lokasi Kerja

Pada dasarnya asuransi alat berat berdasarkan “project location” yaitu dijamin hanya pada lokasi tertentu yang sudah disampaikan kepada perusahaan asuransi. Kalau unit dipindahkan ke lokasi lain maka jaminan asuransinya tidak serta-merta ikut berpindah. Kalau terjadi klaim pada saat unit berada di lokasi baru maka pihak asuransi bisa menolak penggantian klaim karena lokasi kejadian tidak sesuai dengan lokasi yang dilaporkan sebelumnya. Oleh karena itu tertanggung harus melaporkan setiap unit dipindahkan ke lokasi yang lain.
Untuk mengatasi masalah Risk Location ini maka saat ini ada beberapa perusahaan asuransi (dengan bantuan broker/agent) bersedia menuliskan risk location dengan cakupan yang lebih luas yaitu Anywhere in Indonesia atau di seluruh wilayah Indonesia namun dengan tetap mencatumkan lokasi awalnya. Namun demikian ada beberapa perusahaan asuransi yang membatasi atau tidak mau menjamin jika unit berada di daerah tertentu seperti di Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, Poso dan Papua atau yang sering di sebut juga dengan sebutan hot spots. Sebenarnya pembatasan wilayah seperti ini sebenarnya sudah “kuno” karena kenyataannya saat ini daerah-daerah itu sudah aman.
Salah satu lokasi kerja yang hampir dikecualikan oleh hampir semua perusahaan asuransi adalah pada saat bekerja di atas tongkang (barge) di lepas pantai. Jaminan untuk lokasi seperti ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan asuransi dan biasanya dengan tambahan premi.
Di samping itu ada pula resiko lain yang perlu menjadi perhatian yaitu resiko selama transportasi dari satu lokasi ke lokasi lain, misalnya jika unit terjatuh dari alat angkut karena truck terbalik, terbakar atau bertabarakan pada saat dipindahkan. Tidak semua polis asuransi memberikan jaminan atas kejadian ini, namun ada beberapa asuransi yang bisa menjamin secara otomatis tampa ada tambahan premi atau ada beberapa perusahaan asuransi dengan tambahan premi ataupun dengan adanya batasan nilai penggantian maksimal misalnya tidak melebihi dari US$ 5,000 dan lain-lain.
Perlu pula dicatat bahwa perusahaan asuransi sama sekali tidak bisa menjamin resiko asuransi kalau unit dipindahkan dengan menggunakan angkutan laut seperti tongkang, LCT dan lain-lain. Untuk itu perlu dijamin dengan polis asuransi Marine Cargo seperti yang sudah pernah kami tuliskan pada sharing kami sebelumnya.

Period of Insurance/Masa Asuransi

Masa jaminan asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun sama dengan periode asuransi umum lainnya. Namun jika diminta jaminan asuransi bisa lebih lama atau kurang dari 12 bulan dengan perhitungan premi secara prorata.
Masa jaminan asuransi sangat penting diperhatikan karena jika terjadi kecelakaan setelah berakhirnya masa asuransi maka perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerusakan yang timbul. Ini perlu menjadi perhatian bagi rekan-rekan di perusahaan pembiayaan, bank serta distributor penjualan secara kredit karena bisa saja kejadian terjadi sebelum jaminan asuransi diterbitkan atau dikonfirmasikan oleh pihak asuransi atau setelah masa asuransi berakhir. Untuk perjanjian kontrak jangka panjang misalnya 3 tahun maka sebaiknya jaminan asuransinya dibuat untuk 3 tahun tapi sayangnya tidak semua perusahaan asuransi bersedia memberikan masa jaminan selama itu karena mereka menginginkan jaminan setiap 12 bulan dan kemudian diperpanjang kembali. Alasannya karena kalau jaminan dibuat untuk 3 tahun dengan terms and conditions yang sama. Bisa saja terjadi perubahan di tengah-tengah masa asuransi misalnya kerugian yang mereka alami dari jenis asuransi alat berat sudah sangat tinggi sehingga mereka menginginkan adanya kenaikan premi atau malah tidak mau menjamin asuransi alat berat lagi. Namun karena jaminan asuransi sudah berlaku untuk jangka waktu 3 tahun mereka tidak bisa merubah begitu saja ditengah jalan.
Agar jangka waktu asuransi tidak terlewatkan maka perlu ada system reminder yaitu berupa informasi yang memberikan peringatan dini sebelum masa asuransi habis. Biasanya perusahaan asuransi melalui agen atau broker akan memberikan surat pemberitahuan yang dinamakan “renewal notice” yang dikirimkan minimal 1 bulan sebelum masa asuransi berakhir. Kalau sudah diterima renewal notice segera memberikan konfirmasi perpanjangan agar tidak ada celah waktu

Keterangan Interest Insured/Barang yang diasuransikan

Informasi mengenai alat yang diasuransikan harus sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Bisa saja terjadi kekeliruan pada saat melaporkan informasi unit yang diasuransikan. Misalnya kalau unit yang diasuransikan adalah Excavator maka di dalam polis asuransi harus tertulis Excavator bukan Dozer dan lain-lain sebagainya. Demikian juga rincian mengenai jenis, type, nomor mesin dan nomor seri harus sama antara yang ada di lapangan dengan yang tertulis di dalam polis asuransi. Kalau terdapat perbedaan maka perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim yang terjadi dengan alasan bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya jika yang dilaporkan ke perusahaan asuransi adalah Excavator sedangkan kenyataannya yang mengalami kerusakan adalah Dozer maka perusahaan asuransi bisa menolak dengan alasan, kalau Dozer mungkin mereka dari dulu tidak mau menerima resikonya dengan alasan-alasan tertentu. Atau bisa juga terjadi jenis alatnya sama tapi nomor seri atau nomor mesin berbeda. Misalnya kesalahan di dalam menyebutkan nomor mesin, misalnya yang dituliskan di dalam polis asuransi adalah nomor mesin unit yang tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang sebenarnya ingin diasuransikan adalah unit yang mengalami kerusakan itu. Pihak asuransi bisa saja menolak bahwa tertanggung mengklaim atas unit yang sebenarnya tidak diasuransikan sehingga ada unsur “fraud” atau kecurangan. Jadi berhati-hatilah pada saat melaporkan informasi atas unit-unit yang diasuransikan.

Sum Insured/Nilai Pertanggungan

Asuransi alat berat masuk ke dalam kelompok asuransi engineering, jadi “terms and condition” mengikuti ketentuan engineering insurance. Dasar nilai pertanggungan asuransi alat berat adalah New Replacement Value (NRV), yaitu nilai yang diperlukan untuk mendapatkan unit baru seperti barang yang diasuransikan. Misalnya jika 1 unit Excavator kelas 20 ton saat ini US$ 90,000 maka nilai yang diasuransikan adalah US$ 90,000 meskipun unit itu usianya sudah 5 tahun.
Kebanyakan disinilah timbul pertanyaan dari klien atau tertanggung, “kok aneh, unit lama kenapa harus diasuransikan dengan harga baru, padahal harganya sekarang kurang dari setengah harga baru, jadi rugi di premi asuransi kalau begitu?” Mereka bertanya lagi, “terus kalau unit saya total loss nanti apakah saya dapat unit baru?” Begitulah biasanya keberatan dari banyak klien-klien kami. Sering juga mereka membandingkan dengan asuransi kendaraan bermotor, misalnya untuk mobil Innova keluaran tahun 2005 sekarang Cuma Rp. 135,000,000 bisa diasuransikan dengan nilai Rp. 135,000,000 bukan Rp. 185,000,000 sesuai dengan harga baru.
Jawaban dari pertanyaan itu antara lain adalah, asuransi alat berat itu kerugian yang bisa timbul berupa rusak sebagian (partial loss) dan rusak/hilang semua atau (total loss). Penggunaan nilai pertanggungan berdasarkan NRV lebih ditujukan untuk kerusakan partial loss. Sebagai contoh jika unit mengalami kerusakan pada bucket dan hydraulic system dimana kerugian yang terjadi katakan USD 25,000. Kalau nilai pertanggungan sudah sesuai dengan NRV maka perusahaan asuransi akan megganti seusai dengan nilai kerugian (setelah dipotong dengan resiko sendiri) dan tidak diberlakukan prorata. Tapi kalau unit diasuransikan dengan nilai di bawah NRV maka penggantian dari asuransi nilainya pasti di bawah nilai kerugian yang diderita karena diberlakukan prorata. Misalnya jika jaminan asuransi hanya US$ 50,000 sedangan NRV adalah US$ 90,000 sedangkan kerugian yang terjadi adalah US$ 25,000. Pihak asuransi hanya akan mengganti dengan perhitungan prorata yaitu 50/90 x US$ 25,000 atau sebesar US$ 13,750 saja atau 55% dari nilai kerugian yang diderita. Kalau penggantian hanya sebesar ini rata-rata mereka pasti kecewa, “terus sisanya siapa yang harus mengganti?” tanya mereka, jawabnya anda sudah tahu ya… mereka akan menanggung sendiri. Pada hal selisih premi yang mereka bayar jika menggunakan NRV paling hanya beda US$ 100 dolar saja, tapi akibatnya sangat luar biasa. Lalu pertanyaannya kenapa kalau di asuransi kendaraan bermotor bisa menggunakan harga pasar? Jawabannya karena di asuransi kendaraan bermotor sudah memenuhi kondisi “law or the large number” atau prinsip bilangan besar dimana saat ini jumlah kendaraan bermotor yang diasuransikan di seluruh Indonesia sekitar 5 juta unit sehingga bisa saling menutupi antara satu dengan lainnya sedangkan untuk alat berat diperkirakan hanya sekitar 10,000 saja yang diasuransikan sehingga jumlah bilangan besarnya belum memadai. 

Pembayaran Premi/Premium Payment Warranty
Premi asuransi merupakan ketentuan penting di dalam asuransi. Jaminan asuransi diberikan atas pembayaran premi, kalau premi asuransi belum dibayar maka pihak asuransi berhak menolak penggantian meskipun polis asuransi sudah diterbitkan. Ada masa tenggang waktu pembayaran premi yang berkisar 30 hari sejak konfirmasi jaminan asuransi diberikan. Jika pembayaran premi dilakukan setelah melewati masa waktu tenggang waktu maka jaminan asuransi menjadi tidak berlaku sehingga jika terjadi kerusakan dan kehilangan setelah melewati masa itu pihak asuransi tidak akan memberikan penggantian. Oleh karena itu pembayaran asuransi menjadi sangat penting bagi sahnya transaksi asuransi.
Terhindar dari penolakan klaim maka prioritaskan pembayaran premi asuransi, banyak tertanggung menunggu diterbitkannya dokumen asuransi atau polis asuransi sebelum mereka melakukan transfer premi asuransi. Namun kadang-kadang penerbitan polis asuransi memerlukan waktu sekitar 2 minggu sehinga ketika dokumen sampai ke tangan tertanggung masa tenggang waktu pembayaran sudah hampir habis dan pada saat pembayaran masa tenggang waktu pembayaran sudah terlewati. Mintalah bukti jaminan asuarnsi sementara yang disebut dengan Cover Note sebelum polis ditebitkan, berdasarkan Cover Note ini bisa dilakukan pembayaran. 

Luas Jaminan/Coverage

Ada dua pilihan jaminan asuransi yang pertama “All Risks” dan Total Loss Only (TLO). Jaminan yang paling baik adalah All Risks karena menjamin hampir seluruh resiko kecelakaan yang mungkin terjadi pada alat berat mulai dari terbakar, tergelincir, tertimpa pohon, tertimpa batu, jatuh dari alat angkut, huru-hara, pencurian, tertabrak, rusak karena banjir dan lain-lain. Namun demikian masih ada beberapa resiko yang tidak dijamin di dalam polis asuraransi dengan kondisi All Risks antara lain bencana alam termasuk gempa dan tsunami. Jaminan in bisa dijamin dengan penambahan premi. Sedangkan jaminan TLO hanya berlaku jika unit mengalami kehilangan atau kerusakan keseluruhan atau dengan nilai di atas 75% dari harga unit.
Luas jaminan berbeda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain, bisa jadi apa yang dijamin di dalam oleh perusahaan asuransi A belum tentu dijamin oleh perusahaan asuransi B dan seterusnya. Oleh karena itu perlu diperhatikan luas jaminan atau ‘scope of cover” dari tiap-tiap polis asuransi. Untuk lebih meyakinkan mintalah batuan agen/broker anda untuk menjelaskan luas jaminan dari polis asuransi yang ada.

Resiko Sendiri/Deductible

Hampir setiap polis asuransi umum pasti ada resiko sendiri, atau bagian dari kerugian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung. Ada beberapa alasan kenapa resiko sendiri itu diadakan. Pertama, adanya unsur pendidikan kepada tertanggung bahwa tidak semua resiko itu bisa dipindahkan kepada pihak asuransi. Jika terjadi resiko bukan menyerahkan semuanya kepada pihak asuransi akan tetapi pihak tertanggung juga akan menanggung rugi. Dengan adanya resiko sendiri maka akan membuat tertanggung akan lebih berhati-hati di dalam menjaga unitnya karena kalau terjadi kerugian dirinya sendiri juga akan ikut menanggung. Kedua, resiko sendiri juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi baik bagi tertanggung maupun bagi perusahaan asuransi. Kalau kerugian relatif kecil maka resiko itu ditanggung sendiri saja oleh tertanggung karena kalau kerugian itu diklaim ke perusahaan asuransi maka penggantiannya akan lebih complex dimana tertanggung harus mengikuti semua prosedur dan memenuhi semua persyaratan yang diminta dan ini memerlukan waktu dan tenaga, padahal dibanding dengan besarnya nilai klaim yang akan diterima tidak seberapa besar. Dengan adanya resiko sendiri maka tertanggung dapat melakukan tindakan lebih cepat jika mengetahui bahwa nilai kerugian yang terjadi masih berada di dalam resiko sendiri tanpa harus menunggu proses klaim dari perusahaan asuransi.
Untuk alat barat ada beberapa patokan untuk menentukan besarnya resiko sendiri yang saat ini berkisar antara US$1,500 sampai denagn US$ 5,000 tergantung kepada kebijksanaan masing-masing perusahaan asuransi.


Klaim – Repair or Replace?

Klaim adalah pembuktian dari setiap transaksi asuransi, disinilah ajang semua isi perjanjian dari sebuah polis asuransi dilihat hasilnya.
Hampir semua polis asuransi alat berat akan merespon setiap klaim asuransi yang terjadi sehingga besar kemungkinan semua klaim yang terjadi akan diganti oleh perusahaan asuransi.
Yang sering menjadi kendala adalah keputusan mengenai seberapa besar penggantian yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi. Salah satu sumber perbedaan adalah dasar penggantian yaitu repair or replace?, diperbaiki atau diganti. Hampir semua tertanggung inginya adalah diganti bukan diperbaiki karena menurut mereka bahwa kalau diganti maka kondisinya akan kembali seperti semua dalam waktu yang lebih singkat. Sedangkan kalau diperbaiki mereka meragukan kualitas hasil perbaikan tersebut apakah akan sama dengan kondisi sebelum kecelakaan. Sementara dari pihak asuransi pada umumnya kalau masih mungkin diganti dengan jalan melakukan perbaikan mereka lebih suka dengan perbaikan karena biayanya pasti jauh lebih murah. Pada tahap inilah biasanya terjadi argumen dan dialog yang cukup dan panjang sehingga membuat waktu penyelesaian klaim menjadi lama.Masing-masing pihak berusaha mempertahankan argumennya. Untuk memutuskan apakah repair atau replace biasanya diperlukan bantuan dari tenaga ahli dibidangnya yang membuat evaluasi dan memberikan rekomendasi. Rekomendasi dari pihak independent inilah yang bisa membantu mengambil keputusan bagi kedua pihak. 
Salah satu penyebab lamanya proses klaim asuransi alat berat adalah masalah kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sebenarnya permintaan dokumen cukup sederhana saja seperti Berita Acara, Rincian Kerusakan, Estimasi Biaya serta foto-foto dari kerusakan. Namun kadang banyak pihak pemilik atau operator tidak begitu paham mengenai isi dan bentuk informasi yang diminta tersebut.
Untuk klaim yang relatif besar biasanya pihak asuransi akan menunjuk Loss Adjuster untuk mengevaluasi dan menilai kerusakan yang terjadi. Kadang-kadang proses evaluasi dari Loss Adjuster juga cukup lama tergantung seberapa cepat mereka menyelesaikan laporan. Saat ini harus diakui tidak banyak Loss Adjuster yang mempunyai tenaga yang ahli di bidang alat berat sehingga hampir semua tergantung kepada beberapa orang Loss Adjuster saja padahal jumlah klaim yang terjadi cukup banyak.
Kalau semua informasi sudah tersedia,diperlukan waktu antara 3 sampai 6 bulan sampai realisasi pembayaran dari pihak asuransi.

Hal-hal yang disebutkan di atas adalah beberapa hal yang sering menjadi kendala di dalam proses asuransi alat berat.
Kami berharap semoga tulisan ini dapat membatu rekan-rekan di dalam menangani resiko-resiko dan tantangan di dalam penyelesaian asuransi alat berat.

Penulis: Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB
Sumber: http://asuransioto.blogspot.co.id/2008_03_01_archive.html