Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi Indonesia terutama di sektor industri primer seperti di bidang perkebunan, pertanian, pertambangan serta di bidang konstruksi maka permintaan untuk alat berat setiap tahun semakin meningkat.
Sama
dengan sebutannya, resiko yang dihadapinya juga berat, sehingga jika
terjadi kecelakaan maka akibat dan nilai kerugian yang ditimbulkan juga
sangat besar.
Untuk itu diperlukan manajemen resiko yang baik dan program asuransi yang berkualitas agar terhindar dari kerugian yang besar.
Tulisan
ini ditujukan kepada rekan-rekan yang mempunyai kegiatan bisnis di
bidang alat berat seperti pemilik, operator, kontraktor, rental,
distributor, bank, leasing dan lain-lain sebagainya, berikut ini catatan
dan rekomendasi kami mengenai hal-hal kritis dan penting di dalam
asuransi alat berat agar dapat menjadi acuan di dalam menangani
persoalan-persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Occupation/Kegunaan
Jenis
kegiatan usaha sangat menentukan jaminan asuransi. Pada umumnya hampir
semua jenis kegiatan yang lazim dilakukan dengan menggunakan alat berat
bisa di asuransikan misalnya untuk pekerjaan perkebunan, pertanian,
pertambangan baik untuk tambang batubara, emas, nikel, bijih besi,
bauxite, timah dan lain-lain. Salah satu kegiatan tambang yang tidak
bisa dijamin oleh sebagian besar perusahaan asuransi adalah kegiatan
tambang di bawah tanah. Selain itu untuk kegiatan logging atau
penebangan hutan banyak perusahaan asuransi yang tidak mau menanggung
tapi beberapa perusahaan bisa tapi dengan adanya persyaratan tambahan
seperti resiko sendiri (own risk) dan juga tariff premi yang lebih
tinggi.
Oleh
karena itu perlu diperhatikan pada saat permintaan asuransi diajukan
informasi mengenai kegunaan alat harus disampaikan sesuai dengan kondisi
yang sesungguhnya. Jika jenis kegiatan yang sesunggunya tidak sesuai
dengan yang tercantum di dalam polis asuransi, pihak asuransi bisa
menolak penggantian klaim jika terjadi.
Risk Location/Lokasi Kerja
Pada
dasarnya asuransi alat berat berdasarkan “project location” yaitu
dijamin hanya pada lokasi tertentu yang sudah disampaikan kepada
perusahaan asuransi. Kalau unit dipindahkan ke lokasi lain maka jaminan
asuransinya tidak serta-merta ikut berpindah. Kalau terjadi klaim pada
saat unit berada di lokasi baru maka pihak asuransi bisa menolak
penggantian klaim karena lokasi kejadian tidak sesuai dengan lokasi yang
dilaporkan sebelumnya. Oleh karena itu tertanggung harus melaporkan
setiap unit dipindahkan ke lokasi yang lain.
Untuk
mengatasi masalah Risk Location ini maka saat ini ada beberapa
perusahaan asuransi (dengan bantuan broker/agent) bersedia menuliskan
risk location dengan cakupan yang lebih luas yaitu Anywhere in Indonesia atau di seluruh wilayah Indonesia
namun dengan tetap mencatumkan lokasi awalnya. Namun demikian ada
beberapa perusahaan asuransi yang membatasi atau tidak mau menjamin jika
unit berada di daerah tertentu seperti di Nanggroe Aceh Darussalam,
Maluku, Poso dan Papua atau yang sering di sebut juga dengan sebutan hot
spots. Sebenarnya pembatasan wilayah seperti ini sebenarnya sudah
“kuno” karena kenyataannya saat ini daerah-daerah itu sudah aman.
Salah
satu lokasi kerja yang hampir dikecualikan oleh hampir semua perusahaan
asuransi adalah pada saat bekerja di atas tongkang (barge) di lepas
pantai. Jaminan untuk lokasi seperti ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari perusahaan asuransi dan biasanya dengan tambahan
premi.
Di samping
itu ada pula resiko lain yang perlu menjadi perhatian yaitu resiko
selama transportasi dari satu lokasi ke lokasi lain, misalnya jika unit
terjatuh dari alat angkut karena truck terbalik, terbakar atau
bertabarakan pada saat dipindahkan. Tidak semua polis asuransi
memberikan jaminan atas kejadian ini, namun ada beberapa asuransi yang
bisa menjamin secara otomatis tampa
ada tambahan premi atau ada beberapa perusahaan asuransi dengan
tambahan premi ataupun dengan adanya batasan nilai penggantian maksimal
misalnya tidak melebihi dari US$ 5,000 dan lain-lain.
Perlu
pula dicatat bahwa perusahaan asuransi sama sekali tidak bisa menjamin
resiko asuransi kalau unit dipindahkan dengan menggunakan angkutan laut
seperti tongkang, LCT dan lain-lain. Untuk itu perlu dijamin dengan
polis asuransi Marine Cargo seperti yang sudah pernah kami tuliskan pada
sharing kami sebelumnya.
Period of Insurance/Masa Asuransi
Masa
jaminan asuransi alat berat adalah 12 bulan atau 1 tahun sama dengan
periode asuransi umum lainnya. Namun jika diminta jaminan asuransi bisa
lebih lama atau kurang dari 12 bulan dengan perhitungan premi secara
prorata.
Masa
jaminan asuransi sangat penting diperhatikan karena jika terjadi
kecelakaan setelah berakhirnya masa asuransi maka perusahaan asuransi
tidak akan mengganti kerusakan yang timbul. Ini perlu menjadi perhatian
bagi rekan-rekan di perusahaan pembiayaan, bank serta distributor
penjualan secara kredit karena bisa saja kejadian terjadi sebelum
jaminan asuransi diterbitkan atau dikonfirmasikan oleh pihak asuransi
atau setelah masa asuransi berakhir. Untuk perjanjian kontrak jangka
panjang misalnya 3 tahun maka sebaiknya jaminan asuransinya dibuat untuk
3 tahun tapi sayangnya tidak semua perusahaan asuransi bersedia
memberikan masa jaminan selama itu karena mereka menginginkan jaminan
setiap 12 bulan dan kemudian diperpanjang kembali. Alasannya karena
kalau jaminan dibuat untuk 3 tahun dengan terms and conditions yang
sama. Bisa saja terjadi perubahan di tengah-tengah masa asuransi
misalnya kerugian yang mereka alami dari jenis asuransi alat berat sudah
sangat tinggi sehingga mereka menginginkan adanya kenaikan premi atau
malah tidak mau menjamin asuransi alat berat lagi. Namun karena jaminan
asuransi sudah berlaku untuk jangka waktu 3 tahun mereka tidak bisa
merubah begitu saja ditengah jalan.
Agar
jangka waktu asuransi tidak terlewatkan maka perlu ada system reminder
yaitu berupa informasi yang memberikan peringatan dini sebelum masa
asuransi habis. Biasanya perusahaan asuransi melalui agen atau broker
akan memberikan surat
pemberitahuan yang dinamakan “renewal notice” yang dikirimkan minimal 1
bulan sebelum masa asuransi berakhir. Kalau sudah diterima renewal
notice segera memberikan konfirmasi perpanjangan agar tidak ada celah
waktu
Keterangan Interest Insured/Barang yang diasuransikan
Informasi
mengenai alat yang diasuransikan harus sesuai dengan kondisi yang ada
di lapangan. Bisa saja terjadi kekeliruan pada saat melaporkan informasi
unit yang diasuransikan. Misalnya kalau unit yang diasuransikan adalah
Excavator maka di dalam polis asuransi harus tertulis Excavator bukan
Dozer dan lain-lain sebagainya. Demikian juga rincian mengenai jenis,
type, nomor mesin dan nomor seri harus sama antara yang ada di lapangan
dengan yang tertulis di dalam polis asuransi. Kalau terdapat perbedaan
maka perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim yang terjadi dengan
alasan bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Misalnya jika yang dilaporkan ke perusahaan asuransi adalah Excavator
sedangkan kenyataannya yang mengalami kerusakan adalah Dozer maka
perusahaan asuransi bisa menolak dengan alasan, kalau Dozer mungkin
mereka dari dulu tidak mau menerima resikonya dengan alasan-alasan
tertentu. Atau bisa juga terjadi jenis alatnya sama tapi nomor seri atau
nomor mesin berbeda. Misalnya kesalahan di dalam menyebutkan nomor
mesin, misalnya yang dituliskan di dalam polis asuransi adalah nomor
mesin unit yang tidak mengalami kerusakan, sedangkan yang sebenarnya
ingin diasuransikan adalah unit yang mengalami kerusakan itu. Pihak
asuransi bisa saja menolak bahwa tertanggung mengklaim atas unit yang
sebenarnya tidak diasuransikan sehingga ada unsur “fraud” atau
kecurangan. Jadi berhati-hatilah pada saat melaporkan informasi atas
unit-unit yang diasuransikan.
Sum Insured/Nilai Pertanggungan
Asuransi
alat berat masuk ke dalam kelompok asuransi engineering, jadi “terms
and condition” mengikuti ketentuan engineering insurance. Dasar nilai
pertanggungan asuransi alat berat adalah New Replacement Value (NRV),
yaitu nilai yang diperlukan untuk mendapatkan unit baru seperti barang
yang diasuransikan. Misalnya jika 1 unit Excavator kelas 20 ton saat ini
US$ 90,000 maka nilai yang diasuransikan adalah US$ 90,000 meskipun
unit itu usianya sudah 5 tahun.
Kebanyakan
disinilah timbul pertanyaan dari klien atau tertanggung, “kok aneh,
unit lama kenapa harus diasuransikan dengan harga baru, padahal harganya
sekarang kurang dari setengah harga baru, jadi rugi di premi asuransi
kalau begitu?” Mereka bertanya lagi, “terus kalau unit saya total loss
nanti apakah saya dapat unit baru?” Begitulah biasanya keberatan dari
banyak klien-klien kami. Sering juga mereka membandingkan dengan
asuransi kendaraan bermotor, misalnya untuk mobil Innova keluaran tahun
2005 sekarang Cuma Rp. 135,000,000 bisa diasuransikan dengan nilai Rp.
135,000,000 bukan Rp. 185,000,000 sesuai dengan harga baru.
Jawaban
dari pertanyaan itu antara lain adalah, asuransi alat berat itu
kerugian yang bisa timbul berupa rusak sebagian (partial loss) dan
rusak/hilang semua atau (total loss). Penggunaan nilai pertanggungan
berdasarkan NRV lebih ditujukan untuk kerusakan partial loss. Sebagai
contoh jika unit mengalami kerusakan pada bucket dan hydraulic system
dimana kerugian yang terjadi katakan USD 25,000. Kalau nilai
pertanggungan sudah sesuai dengan NRV maka perusahaan asuransi akan
megganti seusai dengan nilai kerugian (setelah dipotong dengan resiko
sendiri) dan tidak diberlakukan prorata. Tapi kalau unit diasuransikan
dengan nilai di bawah NRV maka penggantian dari asuransi nilainya pasti
di bawah nilai kerugian yang diderita karena diberlakukan prorata.
Misalnya jika jaminan asuransi hanya US$ 50,000 sedangan NRV adalah US$
90,000 sedangkan kerugian yang terjadi adalah US$ 25,000. Pihak asuransi
hanya akan mengganti dengan perhitungan prorata yaitu 50/90 x US$
25,000 atau sebesar US$ 13,750 saja atau 55% dari nilai kerugian yang
diderita. Kalau penggantian hanya sebesar ini rata-rata mereka pasti
kecewa, “terus sisanya siapa yang harus mengganti?” tanya mereka,
jawabnya anda sudah tahu ya… mereka akan menanggung sendiri. Pada hal
selisih premi yang mereka bayar jika menggunakan NRV paling hanya beda
US$ 100 dolar saja, tapi akibatnya sangat luar biasa. Lalu pertanyaannya
kenapa kalau di asuransi kendaraan bermotor bisa menggunakan harga
pasar? Jawabannya karena di asuransi kendaraan bermotor sudah memenuhi
kondisi “law or the large number” atau prinsip bilangan besar dimana
saat ini jumlah kendaraan bermotor yang diasuransikan di seluruh
Indonesia sekitar 5 juta unit sehingga bisa saling menutupi antara satu
dengan lainnya sedangkan untuk alat berat diperkirakan hanya sekitar
10,000 saja yang diasuransikan sehingga jumlah bilangan besarnya belum
memadai.
Pembayaran Premi/Premium Payment Warranty
Premi
asuransi merupakan ketentuan penting di dalam asuransi. Jaminan
asuransi diberikan atas pembayaran premi, kalau premi asuransi belum
dibayar maka pihak asuransi berhak menolak penggantian meskipun polis
asuransi sudah diterbitkan. Ada
masa tenggang waktu pembayaran premi yang berkisar 30 hari sejak
konfirmasi jaminan asuransi diberikan. Jika pembayaran premi dilakukan
setelah melewati masa waktu tenggang waktu maka jaminan asuransi menjadi
tidak berlaku sehingga jika terjadi kerusakan dan kehilangan setelah
melewati masa itu pihak asuransi tidak akan memberikan penggantian. Oleh
karena itu pembayaran asuransi menjadi sangat penting bagi sahnya
transaksi asuransi.
Terhindar
dari penolakan klaim maka prioritaskan pembayaran premi asuransi,
banyak tertanggung menunggu diterbitkannya dokumen asuransi atau polis
asuransi sebelum mereka melakukan transfer premi asuransi. Namun
kadang-kadang penerbitan polis asuransi memerlukan waktu sekitar 2
minggu sehinga ketika dokumen sampai ke tangan tertanggung masa tenggang
waktu pembayaran sudah hampir habis dan pada saat pembayaran masa
tenggang waktu pembayaran sudah terlewati. Mintalah bukti jaminan
asuarnsi sementara yang disebut dengan Cover Note sebelum polis
ditebitkan, berdasarkan Cover Note ini bisa dilakukan pembayaran.
Luas Jaminan/Coverage
Ada
dua pilihan jaminan asuransi yang pertama “All Risks” dan Total Loss
Only (TLO). Jaminan yang paling baik adalah All Risks karena menjamin
hampir seluruh resiko kecelakaan yang mungkin terjadi pada alat berat
mulai dari terbakar, tergelincir, tertimpa pohon, tertimpa batu, jatuh
dari alat angkut, huru-hara, pencurian, tertabrak, rusak karena banjir
dan lain-lain. Namun demikian masih ada beberapa resiko yang tidak
dijamin di dalam polis asuraransi dengan kondisi All Risks antara lain
bencana alam termasuk gempa dan tsunami. Jaminan in bisa dijamin dengan
penambahan premi. Sedangkan jaminan TLO hanya berlaku jika unit
mengalami kehilangan atau kerusakan keseluruhan atau dengan nilai di
atas 75% dari harga unit.
Luas
jaminan berbeda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain, bisa
jadi apa yang dijamin di dalam oleh perusahaan asuransi A belum tentu
dijamin oleh perusahaan asuransi B dan seterusnya. Oleh karena itu perlu
diperhatikan luas jaminan atau ‘scope of cover” dari tiap-tiap polis
asuransi. Untuk lebih meyakinkan mintalah batuan agen/broker anda untuk
menjelaskan luas jaminan dari polis asuransi yang ada.
Resiko Sendiri/Deductible
Hampir
setiap polis asuransi umum pasti ada resiko sendiri, atau bagian dari
kerugian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung. Ada
beberapa alasan kenapa resiko sendiri itu diadakan. Pertama, adanya
unsur pendidikan kepada tertanggung bahwa tidak semua resiko itu bisa
dipindahkan kepada pihak asuransi. Jika terjadi resiko bukan menyerahkan
semuanya kepada pihak asuransi akan tetapi pihak tertanggung juga akan
menanggung rugi. Dengan adanya resiko sendiri maka akan membuat
tertanggung akan lebih berhati-hati di dalam menjaga unitnya karena
kalau terjadi kerugian dirinya sendiri juga akan ikut menanggung. Kedua,
resiko sendiri juga bertujuan untuk mengurangi beban administrasi baik
bagi tertanggung maupun bagi perusahaan asuransi. Kalau kerugian relatif
kecil maka resiko itu ditanggung sendiri saja oleh tertanggung karena
kalau kerugian itu diklaim ke perusahaan asuransi maka penggantiannya
akan lebih complex dimana tertanggung harus mengikuti semua prosedur dan
memenuhi semua persyaratan yang diminta dan ini memerlukan waktu dan
tenaga, padahal dibanding dengan besarnya nilai klaim yang akan diterima
tidak seberapa besar. Dengan adanya resiko sendiri maka tertanggung
dapat melakukan tindakan lebih cepat jika mengetahui bahwa nilai
kerugian yang terjadi masih berada di dalam resiko sendiri tanpa harus
menunggu proses klaim dari perusahaan asuransi.
Untuk
alat barat ada beberapa patokan untuk menentukan besarnya resiko
sendiri yang saat ini berkisar antara US$1,500 sampai denagn US$ 5,000
tergantung kepada kebijksanaan masing-masing perusahaan asuransi.
Klaim – Repair or Replace?
Klaim
adalah pembuktian dari setiap transaksi asuransi, disinilah ajang semua
isi perjanjian dari sebuah polis asuransi dilihat hasilnya.
Hampir
semua polis asuransi alat berat akan merespon setiap klaim asuransi
yang terjadi sehingga besar kemungkinan semua klaim yang terjadi akan
diganti oleh perusahaan asuransi.
Yang
sering menjadi kendala adalah keputusan mengenai seberapa besar
penggantian yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi. Salah satu
sumber perbedaan adalah dasar penggantian yaitu repair or replace?,
diperbaiki atau diganti. Hampir semua tertanggung inginya adalah diganti
bukan diperbaiki karena menurut mereka bahwa kalau diganti maka
kondisinya akan kembali seperti semua dalam waktu yang lebih singkat.
Sedangkan kalau diperbaiki mereka meragukan kualitas hasil perbaikan
tersebut apakah akan sama dengan kondisi sebelum kecelakaan. Sementara
dari pihak asuransi pada umumnya kalau masih mungkin diganti dengan
jalan melakukan perbaikan mereka lebih suka dengan perbaikan karena
biayanya pasti jauh lebih murah. Pada tahap inilah biasanya terjadi
argumen dan dialog yang cukup dan panjang sehingga membuat waktu
penyelesaian klaim menjadi lama.Masing-masing pihak berusaha
mempertahankan argumennya. Untuk memutuskan apakah repair atau replace
biasanya diperlukan bantuan dari tenaga ahli dibidangnya yang membuat
evaluasi dan memberikan rekomendasi. Rekomendasi dari pihak independent
inilah yang bisa membantu mengambil keputusan bagi kedua pihak.
Salah
satu penyebab lamanya proses klaim asuransi alat berat adalah masalah
kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sebenarnya permintaan
dokumen cukup sederhana saja seperti Berita Acara, Rincian Kerusakan,
Estimasi Biaya serta foto-foto dari kerusakan. Namun kadang banyak pihak
pemilik atau operator tidak begitu paham mengenai isi dan bentuk
informasi yang diminta tersebut.
Untuk
klaim yang relatif besar biasanya pihak asuransi akan menunjuk Loss
Adjuster untuk mengevaluasi dan menilai kerusakan yang terjadi.
Kadang-kadang proses evaluasi dari Loss Adjuster juga cukup lama
tergantung seberapa cepat mereka menyelesaikan laporan. Saat ini harus
diakui tidak banyak Loss Adjuster yang mempunyai tenaga yang ahli di
bidang alat berat sehingga hampir semua tergantung kepada beberapa orang
Loss Adjuster saja padahal jumlah klaim yang terjadi cukup banyak.
Kalau semua informasi sudah tersedia,diperlukan waktu antara 3 sampai 6 bulan sampai realisasi pembayaran dari pihak asuransi.
Hal-hal yang disebutkan di atas adalah beberapa hal yang sering menjadi kendala di dalam proses asuransi alat berat.
Kami
berharap semoga tulisan ini dapat membatu rekan-rekan di dalam
menangani resiko-resiko dan tantangan di dalam penyelesaian asuransi
alat berat.
Penulis: Mhd. Taufik Arifin SE, APAI, CIIB
Sumber: http://asuransioto.blogspot.co.id/2008_03_01_archive.html