01 02 09 44

October 11, 2015

Cek Tarif / Rate Premi Asuransi Jaminan Perluasan Banjir

Sebelumnya telah dibahas mengenai tarif atau rate premi jaminan dalam asuransi kebakaran. Selanjutnya akan dijelaskan mengenai tarif atau rate premi asuransi jaminan perluasan banjir yang merupakan perluasan dari jaminan asuransi dasar kebakaran. 

Yang dimaksud dengan perluasan banjir ini tidak terbatas hanya pada jaminan banjir tapi juga meliputi jaminan atas angin topan, badai dan kerusakan akibat air. Berikut ini definisi yang dijamin oleh polis asuransi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dalam Klausul Endorsement 4.3, yaitu:

  • Banjir adalah genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.
  • Angin Topan adalah pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.    
  • Badai adalah fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktivitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.
  • Kerusakan Akibat Air adalah kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.

Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap:
  • Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
  • Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

i)   Erosi, Tanah Runtuh, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Gempa Bumi atau Tsunami.

ii)  Perembesan air atau kerusakan akibat air yang masuk kedalam bangunan/obyek pertanggungan melalui celah atau bukaan normal pada dinding atau atap bangunan

iii) Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
  • Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko  tersebut di atas

Sejak tahun 2013, penentuan tarif premi perluasan asuransi banjir juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada tanggal 30 Juni 2015 dikeluarkan lagi ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015. 

Penerapan tarif premi jaminan perluasan asuransi banjir dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Tarif Premi atau Kontribusi merupakan tarif Premi atau Kontribusi untuk periode pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan
 

2. ketentuan Risiko Sendiri (Deductible) minimum atas jaminan risiko khusus banjir sebagai berikut:
  • Untuk kerugian fisik (material damage) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah ganti rugi yang disetujui.
  • Untuk kerugian gangguan usaha (business interruption) berupa time excess 7 (tujuh) hari.
3. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi sesuai zona dan wilayah.

4. Perusahaan Asuransi Umum menggunakan endorsement kode 4.3A (endorsement banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air) termasuk penyempurnaannya yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah disetujui oleh regulator.


5. Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum.


6. Khusus untuk mall & highrise building, objek pertanggungan yang terletak di lantai 2 dan di atasnya yang tidak pernah terkena banjir maka diberlakukan pengurangan tarif Premi atau Kontribusi paling tinggi 20% dari tarif Premi atau Kontribusi.




Berikut ini daftar tarif atau rate premi jaminan banjir untuk perluasan asuransi kebakaran harta benda: