01 02 09 44

October 7, 2015

Cek kategori jaminan dalam produk asuransi kebakaran



Saat ini ada banyak produk asuransi kebakaran  yang dijual oleh perusahaan asuransi dengan berbagai kelebihan dan fasilitas yang ditawarkan untuk menarik minat konsumen dalam memilih produk asuransi tersebut, seperti ASRI (Asuransi Rumah Idaman) dari asuransi ACA, Asuransi Rumahku Plus dari asuransi Allianz, Simas Rumah Hemat dari asuransi Sinar Mas dan sebagainya.

Hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen adalah apa saja jaminan asuransi kebakaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya baru membandingkan premi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi atas produk asuransi kebakaran yang ditawarkan tersebut.


Untuk dapat diketahui konsumen bahwa terdapat 3 (tiga) kategori produk asuransi yang biasanya dijual oleh perusahaan asuransi di Indonesia, yaitu:

1. Produk asuransi standar, yaitu menggunakan jenis Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), merupakan produk asuransi kebakaran dengan mengikuti aturan atau ketentuan yang telah dikeluarkan oleh badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jaminan yang diberikan bersifat standar.

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia ini menjamin resiko-resiko sebagai berikut:

- Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Anda atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lainnya.
- Petir, yaitu kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
- Ledakan yang berasal dari harta benda yang Anda asuransikan.
- Kejatuhan pesawat terbang adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda yang Anda asuransikan.
- Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang Anda asuransikan.

Untuk penutupan asuransi lebih luas, konsumen memiliki pilihan untuk menambahkan beberapa penjaminan tambahan dengan tambahan premi antara lain:

- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat atau huru-hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion)
- Angin topan, badai, banjir dan kerusakan karena air (Typhoon, storm, flood and water damage)
- Gempa, letusan gunung berapi termasuk tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami)
- resiko lainnya

Apa yang tidak dijamin dalam polis ini?Polis PSAKI tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

- Pencurian
- Kesengajaan
- Bahan peledak
- Reaksi nuklir
- Gangguan usaha.
- Perang
- Tertabrak kendaraan,
- Tanah longsor

Ini bukan daftar pengecualian yang lengkap. Untuk mengetahui daftar pengecualian selengkapnya, dapat dibaca ketentuan polis asuransi .

2. Produk asuransi Property All Risks merupakan produk asuransi yang menjamin semua risiko terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

Penjaminan dalam polis ini dibagi ke dalam 2 bagian:

Bagian I – Kerusakan Material 
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua resiko selain yang dikecualikan dengan cara pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.

Bagian II – Gangguan Usaha 
Menjamin kerugian akibat gangguan bisnis atau gangguan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan tercakup dalam Bagian I, maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.


Bagaimana cara penentuan Harga Pertanggungan?
 
Bagian I - Kerusakan Material 
Dasar penilaian untuk bangunan dan isinya kecuali stok adalah nilai pemulihan kembali sedangkan untuk stok adalah nilai pasar.

Bagian II - Gangguan Usaha 
Harga pertanggungan untuk bagian ini adalah keuntungan kotor tahunan.


Apa yang tidak dijamin dalam polis ini? 

Bagian I – Kerusakan Material 
Polis tidak akan menjamin semua klaim yang disebabkan oleh:
  • rusak atau cacat bahan atau pengerjaan desain
  • ganguan pasokan air, gas, listrik atau sistem bahan bakar atau kegagalan dari sistem pembuangan limbah
  • longsor atau retak bangunan
  • pencurian
  • erosi sungai atau pesisir
  • tindakan disengaja atau kelalaian dari Tertanggung penghentian kerja, penundaan
  • perang, operasi sejenis perang
  • resiko Nuklir
  • Perusakan harta benda atas perintah otoritas publik

Bagian II - Gangguan Usaha

Polis ini tidak mencakup kerugian akibat gangguan atau gangguan pada bisnis, langsung atau secara tidak langsung, disebabkan oleh:
  • setiap pembatasan atau rekonstruksi atau operasi yang dipaksakan oleh otoritas publik
  • apapun yang diasuransikan berkenaan dengan kurangnya modal yang cukup agar bisa tepat waktu untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, rusak atau hancur
  • instalasi elektronik, komputer dan peralatan pengolahan data
  • kerugian penghapusan disengaja, distorsi atau berkurangnya informasi
  • resiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
  • tindakan yang disengaja atau kelalaian dari Tertanggung
  • penghentian kerja, penundaan
  • perang, operasi seperti perang
  • resiko nuklir
  • Perusakan harta benda atas perintah otoritas publik

Ini bukan daftar pengecualian yang lengkap. Untuk mengetahui daftar pengecualian selengkapnya, dapat dibaca ketentuan polis.


3. Produk asuransi paket merupakan produk asuransi kebakaran yang dibuat oleh perusahaan asuransi secara khusus dengan menambahkan fitur, fasilitas ataupun manfaat yang diperluas dari jaminan asuransi standar PSAKI dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan memberikan perbedaan dengan produk asuransi dari perusahaan lainnya. Seperti yang telah dicontohkan di atas, paket produk asuransi tersebut akan diberikan nama produk tersendiri agar mudah dikenali dan diingat oleh konsumen. Contoh manfaat tambahan yang biasanya diberikan pada asuransi rumah tinggal seperti: tanggung jawab hukum pihak ketiga, kebongkaran, biaya akomodasi sementara akibat kebakaran dan sebagainya.

Intinya yang membedakan 2 kategori pertama produk tersebut di atas antara Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Property All Risks (PAR) adalah pada PSAKI akan disebutkan dalam polis mengenai hal yang dijamin dan yang tidak dijamin, sehingga apabila ada resiko di luar yang tercatat di polis, maka resiko tersebut tidak dijamin. Dikenal dengan istilah named perils. Sedangkan, pada polis PAR bersifat semua resiko dijamin dan hanya menyebutkan hal yang tidak dijamin atau dikecualikan dalam polis, sehingga apabila ada resiko yang terjadi dan tidak disebutkan pengecualian di polis, maka resiko tersebut akan dijamin polis PAR.

Pilihan perluasan jaminan yang diinginkan tersebut akan disertai dengan adanya tambahan premi.
Oleh karena itu, konsumen sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran (budget)  yang telah disediakan dalam memilih produk asuransi kebakaran tersebut.