Kerugian, musibah, kecelakaan, kehilangan, kerusakan, pencurian dan sejenisnya merupakan hal yang tidak diharapkan. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dihindari dan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
- Laporkanlah kerugian yang dialami sesegera mungkin sejak terjadinya atau diketahuinya kerugian tersebut. Beberapa perusahaan asuransi memberikan batasan waktu pelaporan klaim yang biasanya tercantum dalam polis asuransi. Pelaporan sedini mungkin perlu dilakukan untuk menghindari penolakan klaim akibat keterlambatan memberikan laporan ke perusahaan asuransi. Pelaporan klaim dapat dilakukan melalui telepon, email, fax atau datang ke kantor perusahaan asuransi terdekat.
- Lakukan tindakan pengamanan atau pencegahan agar kerugian tidak semakin besar
- Bila diperlukan dan memungkinkan, lakukan foto dokumentasi untuk pembuktian ke perusahaan asuransi atas kerugian yang dialami.
- Menyiapkan persyaratan dokumen klaim sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami dan menyerahkan dokumen klaim secara lengkap agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
-
Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami.
-
Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, perusahaan asuransi akan menganalisa lebih lanjut klaim tersebut. Hal ini ditujukan untuk menentukan apakah klaim dijamin atau tidak oleh polis asuransi. Bila ya, akan ditentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan diberikan.
-
Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada.
Pada umumnya untuk klaim asuransi alat berat, perusahaan asuransi akan menunjuk Loss Adjuster atau perusahaan penilai kerugian. Hal ini mungkin disebabkan kesulitan atau kerumitan dalam penanganan klaim asuransi alat berat, sehingga ditunjuk pihak lain yang membantu dalam penyelesaian dan penanganan klaim asuransi alat berat tersebut.
Dokumen Klaim Pencurian atau Kehilangan Alat Berat
Berikut adalah contoh persyaratan dokumen klaim yang biasanya diminta perusahaan asuransi ataupun Loss Adjuster untuk dapat dilengkapi :
- Profil atau kegiatan usaha tertanggung atau pemilik polis
- Surat tuntutan tertanggung / pemilik polis kepada perusahaan asuransi
- Copy polis lengkap dengan lampirannya
- Laporan kronologis kejadian (pencurian) yang ditandatangani oleh pejabat tertanggung
- Surat lapor ke polisi / Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat
- Daftar suku cadang yang hilang atau di curi berikut part number
- Estimasi kerugian
- Surat penawaran dari bengkel resmi alat berat dan bengkel rekanan
- Kontrak kerja antara tertanggung dengan kontraktor utama (apabila sebagai sub kontraktor proyek tertentu)
- Surat Ijin Operator (SIO) dari operator alat berat
- Penawaran harga unit baru dari alat berat sejenis
- Biaya yang telah dikeluarkan (bila ada) untuk perbaikan / penggantian suku cadang yang hilang.
- Berita acara pemeriksaan terhadap petugas Satpam jaga
- Dokumen lain dapat diminta mengacu pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi sesuai dengan kasus klaim tersebut.