Sebelumnya telah dibahas mengenai tarif atau rate premi jaminan dalam asuransi kebakaran.
Selanjutnya akan dijelaskan mengenai tarif atau rate premi asuransi
jaminan gempa bumi yang merupakan perluasan dari jaminan asuransi
kebakaran. Untuk asuransi gempa bumi ini akan diterbitkan polis
terpisah, namun demikian tidak dapat berdiri sendiri tanpa membeli
jaminan polis asuransi kebakaran harta benda.
Yang
dimaksud dengan asuransi gempa bumi ini
tidak terbatas hanya pada jaminan gempa bumi saja, tapi juga meliputi
jaminan atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang
disebutkan dibawah ini :
1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
4. Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
Penentuan tarif premi asuransi gempa bumi ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada tanggal 30 Juni 2015 dikeluarkan lagi ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015.
Penerapan tarif premi jaminan asuransi gempa bumi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perusahaan asuransi dapat menetapkan harga pertanggungan baik untuk kerusakan fisik maupun gangguan usaha berdasarkan full value basis atau first loss/sub limit basis.
2. Jika harga pertanggungan didasarkan pada first loss/sub limit basis, Perusahaan asuransi mendapatkan nilai deklarasi (declared value) yang besarnya sama dengan nilai sebenarnya (actual value) untuk objek yang dipertanggungkan dari tertanggung.
3. Jika pada saat terjadinya kerugian, nilai deklarasi (declared value) lebih kecil dari nilai sebenarnya (actual value), Perusahaan dapat memberlakukan ketentuan pertanggungan di bawah harga objek yang dipertanggungkan (under insured).
4. Perusahaan yang memasarkan Asuransi Gempa Bumi untuk lini usaha Asuransi Harta Benda menerapkan tarif Premi atau Kontribusi dan zona Asuransi Gempa Bumi
5. Untuk gedung bertingkat yang mempunyai bangunan di bawah tanah yang lazim disebut “basement” atau “semi basement” atau dengan nama apapun, lantai bawah tanah tersebut juga diperhitungkan dalam menentukan jumlah lantai. Dengan demikian, semua lantai dihitung, baik lantai yang ada di atas tanah maupun yang di bawah tanah.
6. Untuk tower antena yang lazim digunakan sebagai pemancar radio, jaringan listrik, jaringan telepon genggam dan sejenisnya, tingginya tower (dihitung dari permukaan tanah) dianggap sebagai ukuran jumlah lantai, dengan menggunakan dasar perhitungan tinggi 1 (satu) lantai adalah hingga 4 meter.
Berikut ini tarif premi atau kontribusi untuk kerusakan fisik dan gangguan usaha dengan harga pertanggungan nilai penuh (full value basis) dengan indemnity period 12 bulan adalah sebagai berikut:
Komersial dan Industrial (Non Rumah Tinggal)
Rumah Tinggal (Dwelling House - Kode Okupasi 2976)
DEFINISI Konstruksi
Komersial: Objek pertanggungan dengan kode okupasi selain rumah tinggal (Kode Okupasi selain 2976)
- Com: Steel, Wood, RC < 9: Konstruksi bangunan menggunakan rangka Baja, Kayu, Beton Bertulang, dengan jumlah lantai sampai dengan 9 lantai
- Com: Steel, Wood, RC > 9: Konstruksi bangunan menggunakan rangka Baja, Kayu, Beton Bertulang, dengan jumlah lantai lebih dari 9 lantai
- Com: Others: Konstruksi bangunan tanpa menggunakan rangka Baja, Kayu, dan Beton Bertulang
- DW: Steel, Wood, RC: Konstruksi rumah tinggal yang menggunakan rangka Baja, Kayu, Beton Bertulang
DEDUCTIBLE
- 0 – USD 100 Juta = 2.5% of TSI
- > USD 100 Juta s/d USD 300 Juta = 2.5% of TSI maksimum USD 3 Juta
- > USD 300 Juta = Minimum USD 2 Juta
BUSINESS INTERRUPTION
- 0 – USD 100 Juta: Minimum 14 Hari (Komersial); Minimum 21 Hari (Industrial)
- > USD 100 Juta s/d USD 300 Juta : Minimum 21 Hari (Komersial) ; Minimum 30 Hari (Industrial)
- > USD 300 Juta : Minimum 30 Hari (Komersial); Minimum 45 Hari (Industrial)
ZONA WILAYAH GEMPA BUMI
Dapat di cek ke berikut ini:
Bagian 1
Bagian 2