01 02 09 44

October 18, 2015

Cek Jaminan Asuransi Kredit Perdagangan (Trade Credit Insurance)


Asuransi Kredit Perdagangan (ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian penjual dari kredit macet atau gagal-bayar piutang dagang komersil. Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis / penjual dapat yakin bahwa piutang dagang akan dibayar baik oleh debitur atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis.


Produk Asuransi Kredit Perdagangan (ASKREDAG) memberikan perlindungan dari potensi kerugian keuangan (financial loss) akibat piutang ragu-ragu (bad debt) atas kebijakan Term of Payment dari setiap buyer dikarenakan oleh salah satu dari hal berikut :
  1. PROTRACTED DEFAULT : Adanya gagal bayar sejumlah piutang oleh salah satu Buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua dalam kurun waktu tertentu.
  2. INSOLVENCY : pernyataan pailit atau bangkrut atas buyer atau penundaan pembayaran atas persetujuan pengadilan.

Ada 2 (dua) jenis Asuransi Kredit Perdagangan, yaitu:
  1. Asuransi Kredit Ekspor (Export Credit Insurance) adalah suransi yang memberikan perlindungan (proteksi) kepada Penjual (seller) terhadap kerugian tidak menerima pembayaran atas tagihan penjualan yang berasal dari pembeli di luar negeri, yang disebabkan oleh risiko komersil. Objek yang dipertanggungkan adalah tagihan / piutang penjualan yang berasal dari pembeli luar negeri dengan syarat pembayaran berjangka.
  2. Asuransi Kredit Domestik (Domestic Credit Insurance) adalah suransi yang memberikan perlindungan (proteksi) kepada Penjual (seller) terhadap kerugian tidak menerima pembayaran atas tagihan penjualan yang berasal dari pembeli domestik, yang disebabkan oleh risiko komersil. Objek yang dipertanggungkan adalah tagihan / piutang penjualan yang berasal dari pembeli domestik (lokal) dengan syarat pembayaran berjangka.

OBJEK PERTANGGUNGAN  
Objek pertanggungan asuransi kredit perdagangan adalah sejumlah piutang (outstanding amount) yang berasal dari transaksi perdagangan kredit antara pemegang polis (pabrik / produsen, distributor, sub distributor, agen) dengan Debitur (buyers), dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Transaksi perdagangan secara kredit tersebut sifatnya harus berkesinambungan (revolving), dengan pengertian pemberian kredit dari Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen kepada Debitur (buyers) harus terjadi berulang kali dan terus-menerus yang akan memberikan pengaruh pada perputaran usaha.

2. Hubungan antara Produsen, Distributor, Sub Distributor, Agen dengan Debitur (buyers) hanya terbatas hubungan bisnis.



Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan
  1. Membantu meningkatkan volume penjualan perusahaan Anda serta menjaga hubungan bisnis antara Anda dan Buyer.
  2. Terhindar dari biaya dan kerepotan Letters of Credit (L/C).
  3. Menghindari persyaratan penambahan dana atas penggunaan Bank Garansi untuk meningkatkan Credit Limit Buyer pengambilan barang/produk, sehingga potensi penjualan dapat ditingkatkan.
  4. Hubungan bisnis terus berlanjut dengan persyaratan penjualan kredit barang yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit atau asset lainnya.
  5. Membantu perkembangan Buyer Anda dan aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila hubungan bisnis masih memungkinkan untuk dipertahankan, sehingga potensi kehilangan pasar akibat terputusnya hubungan bisnis dapat dihindari.
  6. Tidak ada persyaratan agunan (non collateral basis) dalam Asuransi Kredit Perdagangan. Namun dimungkinkan apabila Anda mensyaratkan dan meng-kombinasikan dengan produk Askredag. 
  7. Menghindari kredit macet atau gagal bayar dari buyer
  8. Mengurangi biaya penagihan (collection) terhadap kredit macet
  9. Memperbaiki neraca perusahaan akibat piutang tak terbayar (bad debt)
  10. Meningkatkan keuntungan (profit) perusahaan
  11. Membantu perusahaan dalam melakukan perluasan (ekspansi) pasar

Skema Asuransi Kredit Perdagangan
Keterangan:
  • Credit Period : jangka waktu pembayaran invoice antara 30 hari sampai dengan 180 hari
  • Overdue Period: Batas waktu 30 hari, tertanggung wajib menyampaikan laporan kepada Penanggung bila terjadi keterlambatan pembayaran dari debitur (buyer). Tertanggung tetap wajib melakukan penagihan dan Penanggung masih dapat memberikan penutupan pertanggungan. Namun dibatasi pada hari ke 30 tidak ada penutupan pertanggungan lagi pada setiap pengiriman selanjutnya.
  • Protracted Default: Pembayaran tidak LUNAS selama 4 (empat) bulan dari tanggal jatuh tempo kredit.
  • Hak mengajukan klaim: Hak tertanggung mengajukan klaim selama 12 (dua belas) bulan sejak Protracted Default terjadi.
  • Daluarsa: Hak tertanggung mengajukan klaim batal setelah 12 (dua belas) bulan sejak Protracted Default terjadi.
 
Beberapa hal lain yang perlu diketahui sehubungan dengan asuransi kredit perdagangan ini, yaitu:
  • Maksimum periode kredit antara 30 sampai 180 hari
  • Maksimum ganti rugi antara 80% sampai 90% tergantung persetujuan dari penanggung
  • Penentuan nilai maksimum kredit (credit limit) untuk masing-masing buyer akan ditentukan berdasarkan pengajuan dari tertanggung dan hasil analisa dari Penanggung.
  • Jangka waktu penutupan asuransi adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung. 
  • Proses recovery akan dilakukan oleh Penanggung dengan sepengetahuan dan persetujuan dari tertanggung.
  • Perpanjangan masa pembayaran setelah jatuh tempo periode kredit bisa saja diberikan oleh penanggung dengan pertimbangan tertentu.
  • Ada kemungkinan penanggung meminta collateral dari tertanggung
  • premi asuransi kredit perdagangan akan ditentukan berdasarkan analisa dari profil tertanggung dan buyer dengan kisaran tarif premi antara 0.25% sampai dengan 1.5%.

Pembayaran Premi
Metode pembayaran premi akan ditentukan sesuai kesepakatan antara perusahaan asuransi dan tertanggung dan biasanya ada 2 cara, yaitu:
  1. Pembayaran Bulanan (Monthly payment): perhitungan dan penagihan premi dilakukan secara bulanan berdasarkan laporan penjualan (monthly sales report) yang disampaikan tertanggung setiap tanggal tertentu setiap awal bulan berikutnnya.
  2. Deposit Premi: Perhitungan premi berdasarkan pada estimasi penjualan (annual turnover) selama 1 (satu) tahun dan premi dibayar di muka dengan minimal prosentase tertentu dari perhitungan premi tersebut. Laporan penjualan dilakukan secara bulanan dan di akhir periode akan diperhitungkan kembali.

Persyaratan dokumen pendukung untuk pengajuan asuransi kredit perdagangan

Antara perusahaan penyedia asuransi kredit perdagangan satu dengan yang lainnya, sebenarnya memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda, namun persyaratan berikut merupakan umum biasanya ada pada setiap perusahaan penyedia asuransi.
Untuk keperluan administrasi dan penilaian layak tidaknya tertanggung mendapatkan asuransi kredit perdagangan, pihak yang mengajukan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain :
  • Surat permohonan asuransi (Form Aplikasi) 
  • Dokumen legalitas perusahaan: Akte pendirian, perubahan dan pengesahan, Profil Perusahaan, Copy KTP atau Paspor Pemilik bisa juga milik Direktur, SIUP (surat izin usaha perdagangan) atau surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK), nomor pokok wajib pajak atau NPWP, Surat Keterangan Domisili, Sertifikat Asosiasi dan sebagainya
  • Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) 2 tahun terakhir 
  • Rekening Koran (6 bulan terakhir)
  • Track Record penjualan
  • Permintaan Limit Pertanggungan
  • Kontrak-kontrak terkait baik kepada buyer atau supplier lainnya
  • Daftar proyek-proyek yang pernah dikerjakan tertanggung
  • Annual Sales dan Estimated Sales
  • Standar Operating Procedure (SOP) untuk penundaan pembayaran (delay payment), pemilihan buyer baru dan penetapan kredit limit

Pengecualian Risiko Asuransi Kredit Perdagangan
Pada umumnya perusahaan asuransi akan memberlakukan ketentuan atas risiko-risiko yang dikecualikan antara lain:

  • Individu: piutang yang berasal dari individu yang bertindak bukan atas nama perusahaan melainkan atas namanya sendiri
  • Pemerintah: piutang yang berasal dari lembaga pemerintahan, ABRI, Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara yang secara hukum tidak bisa dinyatakan pailit 
  • Denda dan Bunga: akibat keterlambatan pembayaran oleh buyer
  • Hubungan Afiliasi:apabila tertanggung dan debitur mempunyai hubungan khusus di luar hubungan dagang, termasuk hubungan induk dan anak perusahaan, hubungan manajerial antara tertanggung dan debitur
  • Kejadian khusus seperti Nuklir, radioaktif, risiko politik, perang, tindakan melanggar hukum dan bencana alam yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha debitur.