01 02 09 44

February 15, 2017

Tarif / Rate Premi Asuransi Kebakaran Harta Benda Terbaru 1 April 2017


Pada tanggal 26 Januari 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan ketentuan terbaru melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017.


Penerapan tarif premi asuransi kebakaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif Premi atau Kontribusi merupakan tarif Premi atau Kontribusi untuk periode pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan

2. Perusahaan yang memasarkan Asuransi Harta Benda untuk jaminan terhadap risiko FLEXAS dapat menambahkan manfaat berupa perluasan jaminan risiko dengan mengenakan tarif premi atau kontribusi tambahan.

3. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi mulai dari batas bawah sampai dengan batas atas, dengan mempertimbangkan profil risiko dari objek yang dipertanggungkan.

4. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi sesuai jenis okupasi.

5. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi sesuai dengan kelas konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas Konstruksi 1 : Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
  • Kelas Konstruksi 2 : Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% (dua puluh persen) dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  • Kelas Konstruksi 3 : Semua bangunan selain yang disebutkan pada kelas konstruksi 1 (satu) dan konstruksi 2 (dua).

Berikut sebagian dari daftar tarif premi atau kontribusi asuransi kebakaran harta benda berdasarkan kode okupasi yang paling banyak digunakan: