01 02 09 44

February 12, 2017

Cara Contoh Perhitungan Rate Tarif Premi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor 1 April 2017


Per tanggal 1 April 2017 terdapat perubahan aturan cara perhitungan tarif premi atau kontribusi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dan Penumpang, menjadi dihitung secara PROGRESIF.


Contoh:
a. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
    1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 250.000,00

2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
    1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
    0,5% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 100.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 350.000,00

3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
    1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
    0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
    0,25% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 112.500,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 487.500,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,15%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
   1% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 250.000,00
   0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
   0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
   0,15% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 75.000,00
   Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 575.000,00


b. Perluasan Jaminan Risiko berupa Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
    1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 375.000,00

2) untuk UP Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
    1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
    0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 562.500,00

3) untuk UP Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
    1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
    0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
    0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 750.000,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,25%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
    1,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 375.000,00
    0,75% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 187.500,00
    0,375% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 187.500,00
    0,25% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 125.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 875.000,00


c. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang

1) untuk UP Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
    0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 125.000,00

2) untuk UP Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
    0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
    0,25% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 50.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 175.000,00

3) untuk UP Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)
    0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
    0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
    0,125% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 56.250,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 243.750,00

4) untuk UP Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Underwriter menetapkan Tarif Premi atau Kontribusi untuk UP > Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,10%, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:
    0,5% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 125.000,00
    0,25% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 62.500,00
    0,125% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 62.500,00
    0,10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 50.000,00
    Tarif Premi atau Kontribusi Minimum = Rp. 300.000,00