Rider merupakan sekumpulan provisi khusus atau tambahan dalam polis asuransi jiwa, yang ditambahkan untuk memperkuat atau melengkapi cakupan dari polis dasar beserta manfaatnya. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider dengan tujuan membuat polis menjadi unik dan menarik bagi nasabah. Jadi, Rider bukanlah bagian dari Polis Dasar.
Rider tidak otomatis dilampirkan pada polis dasar. Pemegang polis harus terlebih dahulu meminta hal ini dan jika disetujui oleh perusahaan asuransi jiwa, pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk manfaat tambahan yang akan diterimanya. Rider adalah hal spesifik yang ditawarkan perusahaan asuransi jiwa dan setiap perusahaan asuransi jiwa menawarkan Rider-nya masing-masing untuk bersaing di pasar.
Pemegang polis tidak diperbolehkan membeli Rider tanpa polis dasar. Pemegang polis juga tidak diperbolehkan membatalkan polis dasar dan hanya memperoleh manfaat tambahan saja. Jangka waktu berlakunya manfaat tambahan juga tidak boleh melampau jangka waktu berlakunya polis dasar.
Jenis Rider yang penting antara lain sebagai berikut:
1. Penghapusan premi / manfaat tambahan bebas premi (Waiver of Premium)
Manfaat ini berupa penghapusan pembayaran premi jika tertanggung mengalami cacat total permanen dan klaim akan dibayar secara penuh jika tertanggung kemudian meninggal dunia.
2. Kematian akibat kecelakaan (Accidental Death)
Besarnya tunjangan yang dibayarkan dari manfaat ini umumnya sama dengan jumlah yang diasuransikan, karena itu manfaat ini sering disebut dengan ganti rugi ganda (double indemnity).
Manfaat ini menawarkan ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang diasuransikan (Uang Pertanggungan) jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.
3. Cacat permanen (permanent disability)
Tunjangan ini menawarkan penghapusan premi yang akan jatuh tempo, jika tertanggung mengalami cacat permanen akibat kecelakaan. Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket (tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi jiwa).
4. Penyakit kritis (Critical Illness)
Manfaat ini direncanakan untuk menjamin tertanggung jika didiagnosa menderita penyakit kritis seperti kanker, stroke, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal ginjal dan lain-lain. Manfaat ini menyediakan pembayaran sejumlah jaminan lump sum jika pemegang polis didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis tersebut.
5. Manfaat Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)
Manfaat tambahan ini dilampirkan bersama polis permanen, namun ini tidak dapat dilampirkan bersama polis asuransi jiwa berjangka (term policy). Nilai dari manfaat tambahan berjangka ini umumnya berdasarkan rasio dari nilai dasar asuransi, misalnya 3 banding 1 atau 5 dibanding 1, tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi jiwa.
6. Manfaat tambahan rumah sakit (Hospital cash / income benefit)
Manfaat tambahan ini diberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan tergantung dari jumlah yang diasuransikan. Tunjangan ini menawarkan perawatan rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan.
7. Manfaat tambahan suami/istri dan anak (Spouse and children benefit)
Manfaat ini akan memberikan perlindungan bagi suami/istri dan anak dari tertanggung. Jangka waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir jika sang anak berumur 21 atau 25 tahun. Beberapa perusahaan asuransi jiwa memberikan fleksibilitas pada anak untuk mengubah asuransi berjangkanya menjadi polis asuransi jiwa individu jika ia mencapai umur tertentu.
8. Manfaat tambahan Anak (Children Benefit)
Persyaratan untuk tunjangan ini sama dengan tunjangan suami/istri dan anak (Spouse and children benefit).
Sumber: Buku Percuma Berasuransi bila klaimnya tidak dibayar - Apparindo