01 02 09 44

December 9, 2015

Cek BPJS Kesehatan Haram ???

Tiba-tiba pada akhir Juli 2015 dan awal Agustus 2015, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa BPJS Kesehatan belum sesuai dengan prinsip syariah. Tentu saja, apa yang disampaikan oleh MUI tersebut menarik perhatian dan mengejutkan banyak pihak. Terutama, tentu saja, peserta BPJS Kesehatan itu sendiri.

Perlu diketahui jumlah peserta BPJS Kesehatan adalah 133.423.653 orang. Jumlah iuran peserta Rp 40.719.862 Juta. Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan mencapai Rp 42.658.702 Juta. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat, karena data ini per Desember 2014.

Dalam pemberitaan di banyak media massa baik itu cetak, online, maupun televisi, ada kesan bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Mungkin karena belum sesuai dengan syariah, ada yang menyimpulkan sebagai haram.

Untungnya, Ketua Umum MUI Din Syamsuddin yang sedang menghadiri Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sulawesi Selatan, awal Agustus 2015 mengatakan bahwa ia sudah membaca Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI mengenai BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada kata haram dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI tersebut. Ia juga mengatakan bahwa seharusnya Ijtima' ulama tersebut tidak bocor keluar sebelum ada semacam sidang pleno MUI. Ketua Umum MUI ini adalah juga Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah dua periode, sehingga hadir dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memilih Ketua PP yang baru.

Pada awal Agustus 2015, ada siaran pers bersama BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginformasikan mengenai:
Pertama, pembentukan tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
Kedua, bahwa tidak ada kata haram dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.
Ketiga, perlu penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Sumber: Media Asuransi Agustus 2015