01 02 09 44

March 23, 2017

Surabaya Dilanda Hujan Es, Apakah Dijamin Polis Asuransi Kendaraan Bermotor?

Kejadian langka terjadi di kota Surabaya pada hari Selasa 7 Maret 2017 sore, Kota Pahlawan diguyur hujan es. Tak hanya itu, hujan es tersebut juga disertai angin kencang. Beberapa bangunan, dan kendaraan rusak. Bahkan pohon-pohon pun bertumbangan.


Di dekat Carefour A. Yani  depan pabrik sabun, dikabarkan pohon yang tumbang itu menimpa sebuah mobil Innova putih yang sedang parkir.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Klas I Juanda-Surabaya Albertus Kusbagio mengatakan bahwa hujan es tersebut terjadi dari awan cumolonimbus alias CB yang besar. “Butiran air super dingin tersebut menjadi es,” kata Albertus. Pergerakan awan itu terpantau dari citra radar di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ketinggian dari awan itu sekitar 4 kilometer. 

Dan saat jatuh sebagai hujan tidak sempat habis mencair karena bisa saja butiran es saat di dalam awan terlalu besar. “Jadi saat jatuh sampai tanah masih ada yang berupa butiran es. Dalam istilah meteorologi, hal tersebut dinamakan hail,” ucapnya

Yang menjadi pertanyaan apakah kerusakan kendaraan akibat hujan es ini dijamin oleh polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)?

Berdasarkan isi PSAKBI Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 3.2 sebagai berikut:

3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : 
3.1. .....
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
.......

Dari isi polis di atas, maka polis tidak menjamin kerusakan kendaraan akibat hujan es. 

Kerusakan kendaraan dapat dijamin oleh polis asuransi kendaraan tersebut apabila polis kendaraan diberikan jaminan perluasan dengan klausula berikut:

KLAUSUL ANGIN TOPAN, BADAI, HUJAN ES, BANJIR DAN ATAU TANAH LONGSOR
Dengan ini dicatat dan disepakati, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor. 
Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,-- untuk tiap-tiap kejadian.