01 02 09 44

May 28, 2016

Cek Cara Maksimalkan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan dari Perusahaan

Liputan6.com, Jakarta - Walau telah melaksanakan kewajiban daftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan, ada perusahaan yang sudah memiliki fasilitas asuransi kesehatan lain tapi masih meneruskannya untuk menambah perlindungan pegawainya. Ternyata, keduanya bisa dimaksimalkan lho.

Mulai awal 2015, setiap pekerja diwajibkan masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Padahal, umumnya setiap perusahaan sudah memiliki fasilitas asuransi kesehatan tersendiri untuk setiap karyawannya.
Tidak sedikit perusahaan yang masih akhirnya memilih untuk memberikan dua perlindungan tersebut bagi karyawannya.
Karena ternyata keduanya bisa saling melengkapi. Bagaimana caranya? Yuk, simak ulasan berikut seperti dikutip dari www.cekaja.com, Rabu (13/4/2016).


1. Adanya CoB

Sejak medio 2014, pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menandatangani kerja sama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan sejumlah perusahaan asuransi swasta.
Jadi, benefit yang didapat peserta BPJS Kesehatan bisa lebih banyak saat harus berurusan dengan perawatan di rumah sakit.
Seseorang yang didaftarkan BPJS Kesehatan oleh perusahaan tempatnya bekerja akan mendapatkan fasilitas perawatan kelas I.
Jika sebelumnya dia sudah terdaftar sebagai peserta perseorangan, maka datanya akan berubah disesuaikan dengan data baru saat dia didaftarkan kembali oleh perusahaannya. 
Mekanisme penggunaan jaminan kesehatan dari BPJS selalu berupa sistem rujukan berjenjang. Mulai dari pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan yang dipilih oleh peserta.
Biasanya merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik kesehatan yang telah terdaftar dalam BPJS.
Ketika tidak bisa ditangani di fasilitas kesehatan tersebut maka akan dirujuk ke rumah sakit yang terdaftar BPJS untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan kelas rawat yang didaftarkan. Baik berupa layanan kesehatan rawat jalan maupun rawat inap.
Untuk CoB dengan BPJS Kesehatan, prosedurnya kurang lebih sama. Dengan manfaat tambahan bisa didapatkan dari perusahaan asuransi yang ikut serta dalam CoB. Dengan catatan, rumah sakit yang dipilih merupakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Jika rumah sakitnya belum bekerja sama dengan BPJS, pilihlah opsi reimbursement ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi ini juga akan meminta reimbursement ke BPJS. Jumlah dibatasi sesuai dengan tarif rumah sakit tipe C menurut aturan INA CBGs (Indonesian Case Based Groups).

2. Simulasi Penggunaan CoB BPJS Kesehatan

A merupakan peserta BPJS Kesehatan dan didaftarkan CoB juga dengan asuransi dari tempatnya bekerja. Dia sudah sakit demam lebih dari tiga hari, dia kemudian ingin bisa mendapatkan fasilitas layanan CoB BPJS Kesehatan.
A kemudian ke puskesmas yang terdaftar pada kartu BPJS miliknya. Dokter puskesmas kemudian memberikan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS, termasuk pemeriksaan darah di laboratorium.
Setelah diketahui dirinya harus menjalani rawat inap, A kemudian menyatakan niatnya untuk menggunakan fasilitas CoB kepada pihak rumah sakit dengan menunjukkan kartu BPJS dan kartu asuransi swasta.
Dengan begitu, pihak rumah sakit bisa langsung memproses segala biaya administrasi kepada perusahaan asuransi dan BPJS Kesehatan. Kemudian, perusahaan asuransi yang akan mengajukan klaim yang diperlukan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan. (Ahm/Ndw)

Sumber: www.liputan6.com