01 02 09 44

March 20, 2016

Cek Tarif Premi BPJS Kesehatan Terbaru 2016

Per tanggal 1 April 2016 besaran premi atau iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan. Penyesuaian iuran ini berlaku sesuai dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.



Pada pasal 16F terdapat perubahan ketentuan untuk iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja sebagai berikut:

  • Ruang perawatan Kelas I menjadi sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dari sebelumnya Rp 59.500,00 
  • Ruang perawatan Kelas II menjadi sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dari sebelumnya Rp 42.500,00
  • Ruang perawatan Kelas III menjadi sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500,00

Yang termasuk dengan kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah adalah:

a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.

Yang termasuk dengan kategori Peserta bukan Pekerja adalah:

a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar
iuran.