Pada pasal 16F terdapat perubahan ketentuan untuk iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja sebagai berikut:
- Ruang perawatan Kelas I menjadi sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dari sebelumnya Rp 59.500,00
- Ruang perawatan Kelas II menjadi sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dari sebelumnya Rp 42.500,00
- Ruang perawatan Kelas III menjadi sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500,00
Yang termasuk dengan kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah adalah:
a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Yang termasuk dengan kategori Peserta bukan Pekerja adalah:
a. Investor;
b. Pemberi Kerja;
c. Penerima pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar
iuran.