01 02 09 44

November 6, 2015

Ulasan Produk Asuransi Kesehatan MEDIPLUS Lippo

Asuransi Kesehatan MediPlus merupakan salah satu produk asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh PT Lippo General Insurance Tbk yang menjamin perawatan dan pengobatan secara umum dan tidak menjamin perawatan yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan kosmetika/estetika, penyakit kelamin dan HIV, kontaminasi radioaktif, pelanggaran hukum, upaya bunuh diri, olahraga berbahaya, gangguan jiwa, protesa, alat bantu, sunat, vaksinasi/imunisasi, kehamilan, hal-hal non medis; dan gigi (kecuali akibat kecelakaan).


Manfaat / Benefit



  1. Otomatis Disetujui & Langsung Berlaku
    Syarat sangat mudah dan simpel. Tidak perlu repot melakukan medical check up. Kepesertaan dan manfaat MediPlus otomatis disetujui & langsung berlaku, tanpa masa tunggu. Perlindungan sangat lengkap dan pelayanan istimewa di Siloam Hospitals dan rumah sakit terkemuka lainnya
  2. Bebas Biaya Ambulance & Emergency
    MediPlus menjamin Peserta mendapatkan layanan menyeluruh dalam keadaan gawat darurat. Layanan darurat ambulans juga tersedia untuk mengantarkan peserta ke Siloam Hospitals atau rumah sakit rekanan terdekat.
  3. Rawat Inap & Rawat Jalan Total
    MediPlus menjamin Peserta mendapatkan layanan rawat jalan total, termasuk konsultasi dari Dokter MediPlus, obat-obatan dan layanan rawat jalan lainnya yang direkomendasikan oleh Dokter MediPlus. Fasilitas rawat inap Peserta MediPlus adalah kamar perawatan kelas 1 dengan 2 tempat tidur di seluruh jaringan Siloam Hospitals dan rumah sakit rekanan lainnya.
  4. Bebas Biaya ICU
    MediPlus memberikan manfaat bebas biaya ICU dengan standar kompetensi dokter, peralatan dan prosedur rumah sakit terkemuka
  5. Biaya Rawat Bedah s/d Rp300 Juta
    Peserta MediPlus mendapatkan layanan pembedahan komprehensif yang meliputi kamar operasi, pembiusan dan tindakan bedah yang ditangani oleh tim Dokter MediPlus di Siloam Hospitals dan rumah sakit rekanan.
  6. Evakuasi Medis Domestik & Internasional Keunggulan lain dari MediPlus adalah komitmen perlindungan kesehatan yang dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun dan kemudahan bagi Peserta untuk memperoleh Polis single premium berjangka waktu sampai dengan lima tahun, tanpa medical check up dan medical review.
  7. Perlindungan sampai Usia 65 Tahun
    Keunggulan lain dari MediPlus adalah komitmen perlindungan kesehatan yang dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun dan kemudahan bagi Peserta untuk memperoleh
  8. Cicilan Tanpa Bunga untuk Kartu Kredit CIMB Niaga, BCA & Mandiri
    • CIMB Niaga, Cicilan tanpa bunga s/d 12 bulan
    • BCA, Cicilan tanpa bunga untuk 3 bulan
    • Mandiri, Cicilan tanpa bunga untuk 3 bulan*
    *hanya untuk transaksi di Counter MediPlus dan tidak berlaku untuk pembelian online

Premi


  1. Usia Peserta
    • Dewasa Usia masuk lebih dari 17 tahun dan kurang dari 58 tahun. Dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun. Khusus untuk peserta di atas 51 tahun dikenakan tambahan premi Rp. 885.000/tahun/orang dari tabel investasi kesehatan.
    • Anak Usia masuk lebih dari 1 tahun dan kurang dari 17 tahun. Kepesertaan Anak harus menyertakan seluruh Anak yang memenuhi syarat, dan didaftarkan dengan minimal salah satu orang tua.
  2. Penambahan Peserta Anak ditengah Periode Polis berjalan, wajib membayar premi tambahan 1 (satu) tahun penuh untuk tahun berjalan
  3. Polis dalam bentuk e-policy dan Kartu dalam bentuk e-card.
  4. Periode Asuransi berlaku hari berikutnya terhitung dari tanggal Premi diterima MediPlus.
Prosedur Klaim

Prosedur Penggunaan Layanan:
Layanan


Daftar Rumah Sakit/Klinik Rekanan dan Daftar Dokter MediPlus (*dapat berubah sewaktu-waktu)

Wilayah Jakarta
1. Premier Jatinegara (d/h Mitra International)
    Jl. Raya Jatinegara Timur No. 85-87 - Jakarta Timur. Telp 021 2800888
2. Siloam Hospitals Kebon Jeruk
    Jl. Raya Perjuangan Kav.08 Kebon Jeruk - Jakarta Barat. Telp (021) 5300888
3. Siloam Hospitals MRCCC
    Jl. Garnisun Dalam Kav .2-3 Karet Semanggi Setia Budi - Jakarta Selatan. Telp (021) 29962888
4. Siloam Hospitals Simatupang
    Jl. RA Kartini No.8 Cilandak, Jakarta Selatan, Telp (021) 29531900

Wilayah Tangerang
1. Bethsaida Hospitals
    District Tivoli Kav. 1 Jl. Boulevard Gading Serpong, Kawasan IL Lago Paramount Serpong, Desa
    Curugsangereng Kec.Kelapa Dua - Tangerang. Telp 021 29309999
2. Siloam Hospitals Lippo Village
    Jl. Siloam No. 6, Lippo V LT. 1- Lippo Karawaci 1600 - Tangerang. Telp (021) 25668000

Wilayah Bekasi
Siloam Hospitals Cikarang
Jl. MH. Thamrin Kav.105 Lippo Cikarang, Bekasi 17550 Telp (021) 89901088

Wilayah Depok
Siloam Hospitals Cinere
JL. Maribaya No.1 Puri Cinere - Depok. Telp (021) 7545499
 
Wilayah Jawa Barat
Siloam Hospitals Purwakarta
Jl. Bungur Sari No.1 PO.BOX 167 - Purwakarta. Telp (0264) 219168

Wilayah Jawa Timur
Siloam Hospitals Surabaya
Jl. Raya Gubeng No. 70 Kaliasin - Surabaya. Telp (031) 5031333

Wilayah Bali
Siloam Hospitals Bali
Jl.Sunset Road No.818, Kuta - Bali. Telp (0361) 779900

Wilayah Kalimantan Timur
Siloam Hospitals Balikpapan
Jl. MT. Haryono No.09 Ring Road Balikpapan Kalimantan Timur 76114 Telp. (0542) 8862999, 2996280

Wilayah Jambi
Siloam Hospitals Jambi
JL. Soekarno Hatta Palmerah - Jambi. Telp (0741) 5919000, 573242, 573911 

Wilayah Sumatera Utara
Siloam Hospitals Medan
Jl. Imam Bonjol No.8 Medan. Telp : (061) 8888 1900

Wilayah Sumatera Selatan
Siloam Hospitals Palembang
Jl. Pom IX Komplek Palembang Square Mall, Kel. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat 1 - Palembang. Telp (0711) 5229100, 5469090
 
Wilayah Sulawesi Selatan
Siloam Hospitals Makassar
Jl. Metro Tanjung Bunga Kav. 9 Kec. Marisso - Makassar. Telp (0411) 8117555, 8117433

Wilayah Sulawesi Utara
Siloam Hospitals Manado
8070400
Jl. Sam Ratulangi No. 22 Manado, Telp (0431) 8883131,
 



Informasi Lain Mengenai MediPlus
  • MediPlus adalah produk asuransi kesehatan individu  yang  menjamin  perawatan  dan pengobatan secara umum akibat Penyakit atau Kecelakaan di RS Rekanan, dan tidak dirancang untuk menjamin perawatan yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan upaya bunuh diri, pelanggaran hukum, psikosomatis dan/atau gangguan jiwa, kontaminasi radio aktif, Penyakit kelamin dan HIV, kosmetika/estetika, olahraga berbahaya, organ tubuh pengganti, protesa, alat bantu, sunat, vaksinasi/imunisasi, kehamilan, hal-hal non medis; kemampuan baca; dan gigi (kecuali akibat kecelakaan).
  • Kamar perawatan Kelas 1 dengan dua tempat tidur. Jika penuh, Peserta akan ditempatkan di kelas setara atau lebih tinggi di RS/Klinik Rekanan MediPlus tanpa tambahan biaya.
  • Alat Bantu adalah alat yang secara medis berfungsi untuk membantu Peserta menjalankan aktivitas sehari-hari (seperti kruk, kursi roda, korset, dan sejenisnya), atau alat yang ditanam di dalam tubuh (seperti ring/stent, pacemaker/alat pacu jantung, plate, screw dan implant lainnya) dan yang diperlukan dalam prosedur operasi (seperti Laparoskopi instrument & set, Arthroscopy, Harmonic Scapple, Surgical Stapler).
  • Jika Peserta menempati kelas lebih tinggi atas permintaan sendiri, maka Peserta wajib mengikuti ketentuan biaya tambahan yang berlaku.
  • Pelayanan Medis Rawat Jalan dilakukan oleh Dokter Umum MediPlus atau Dokter Spesialis MediPlus yang dirujuk oleh Dokter Umum MediPlus. Manfaat Rawat Jalan meliputi konsultasi Dokter Umum, konsultasi Dokter Spesialis, Pemeriksaan Diagnostik & Penunjang Diagnostik, biaya Obat (Sesuai Resep) dan Fisioterapi.
  • Pelayanan Medis Rawat Inap atau Rawat Bedah adalah yang direkomendasikan oleh Dokter MediPlus meliputi biaya kamar perawatan kelas 1 dengan 2 tempat tidur, biaya Dokter Bedah, Dokter Anestesi, kamar operasi, perawatan intensif, kunjungan Dokter MediPlus yang merawat, dan biaya Rumah Sakit lainnya.
  • Obat yang diresepkan adalah Obat Generik.
  • Biaya Ambulans yang diijamin adalah yang terkait keadaan darurat dalam radius 30 km dari RS Rekanan. Penyalahgunaan fasilitas ini, Peserta akan dibebankan tarif yang berlaku.
  • Evakuasi medis adalah evakuasi medis melalui udara ke Rumah Sakit Siloam terdekat atau Rumah Sakit di luar negri dalam keadaan mendesak atau darurat untuk keselamatan jiwa Peserta berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat dan disetujui oleh Dokter MediPlus.
  • Pada asuransi kesehatan umumnya berlaku pre-existing selama 12 bulan. MediPlus hanya memberlakukan 9 bulan yang hanya berlaku untuk Kanker/keganasan, penyakit ginjal kronis, pembedahan jantung, pembedahan syaraf dan otak.
  • MediPlus menjamin 60% total tagihan per perawatan dan maksimum Rp 30 juta per tahun, untuk beberapa penyakit sebagai berikut :
    • Critical Illness
      Penyakit jantung, pembedahan syaraf dan otak, kanker atau segala macam bentuk keganasan, penyakit ginjal kronis, penyakit hati kronis, serta kelumpuhan dan/atau kelemahan yang disebabkan gangguan pembuluh darah otak
    • Penyakit Lainnya
      Endometriosis, asma, katarak, segala komplikasi yang berkaitan dengan kelainan bawaan, herediter, kelainan kromosom dan penyakit autoimun, hipertensi/ tekanan darah tinggi (usia di atas 50 tahun), diabetes melitus (usia di atas 50 tahun).
  • Penambahan Peserta Anak di tengah Periode Polis berjalan, wajib membayar premi tambahan 1 (satu) tahun penuh untuk tahun polis berjalan.
  • Peserta tidak dalam perawatan atau jadwal Tindakan Medis pada saat didaftarkan. Surat Pengantar/Rujukan yang diterbitkan sebelum menjadi Peserta MediPlus dinyatakan tidak berlaku
 
Kelebihan produk asuransi kesehatan Mediplus Lippo:

  • Tidak perlu melakukan medical check up terlebih dahulu
  • Tidak ada batasan manfaat rawat inap dan rawat jalan dibayarkan sesuai tagihan dan tidak ada limit tahunan 
  • Kepesertaan otomatis disetujui dan langsung berlaku setelah pembayaran premi diterima oleh perusahaan asuransi
  • Premi dapat dicicil tanpa bunga dengan menggunakan kartu kredit BCA, CIMB Niaga dan Mandiri.
     
Kekurangan produk asuransi kesehatan Mediplus Lippo:
  • Layanan terbatas hanya pada rumah sakit rekanan group Lippo yaitu Siloam, sehingga dalam keadaan darurat peserta asuransi akan mengalami kesulitan bila berada jauh dari lokasi rumah sakit rekanan
  • Menggunakan fasilitas kamar perawatan kelas 1 dengan 2 tempat tidur. Jika Peserta menempati kelas lebih tinggi atas permintaan sendiri, maka Peserta wajib mengikuti ketentuan biaya tambahan yang berlaku.
  • Obat yang diresepkan adalah obat Generik
  • Jaminan terbatas yaitu 60% total tagihan per perawatan dan maksimum Rp 30 juta per tahun untuk penyakit critical illness dan penyakit lainnya disebutkan di atas.